98% Penduduk Kota Palembang menjadi Peserta JKN KIS, Walikota Palembang Siap Kawal Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022

Kamis, 3 Februari 2022 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | Jamkesnews – Bertempat di ruang pertemuan Rumah Dinas Walikota Palembang, Walikota Palembang mengikuti kegiatan launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kamis 03 Februari 2022.

Intruksi Presiden ini merupakan intruksi istimewa bagi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan karena merupakan intruksi pertama yang dikeluarkan Presiden untuk program JKN-KIS. Intruksi ini ditujukan kepada 30 Kementerian, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Direksi BPJS, Para Gubernur, Para Bupati. Walikota dan Ketua DJSN.

Walikota Palembang Harnojoyo menyambut baik launching Intruksi Presiden tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN-KIS yang mana sebelumnya Pemerintah Kota Palembang telah mendukung penuh penyelenggaraan program JKN-KIS melalui Peraturan Walikora Palembang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Palembang.

BACA JUGA  MPLS Serentak Se-Sumsel: Gubernur Herman Deru Tumbuhkan Nilai Karakter dan Kepedulian Sosial

Di sela-sela perbincangan pada saat mengikuti launching Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Harnojoyo mengemukakan, bahwa Pemerintah Pemerintah Kota Palembang mendukung penuh dan berkomitmen terhadap penyelenggaraan program JKN KIS khususnya untuk masyarakat Kota Palembang.

“Kami Pemerintah Kota Palembang mendukung penuh penyelenggaraan Program JKN-KIS dimana dalam memenuhi hak masyarakat dalam bidang kesehatan melalui pelayanan kesehatan optimal dan berkualitas bagi masyarakat serta sesuai dengan kebijakan nasional yaitu program JKN-KIS,” kata Harno.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Rudhy Suksmawan Hardhiko mengemukakan bahwa saat ini jumlah cakupan peserta JKN-KIS secara nasional adalah sebesar 83,89% khusus di Kota Palembang cakupan peserta JKN-KIS telah mencapai 98, 22% yang artinya secara cakupan Kota Palembang telah memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJM).

BACA JUGA  Nama Kandidat PJ Walikota yang diajukan oleh DPRD Kota Palembang Tidak Sesuai dengan Mekanisme yang Berlaku

Lebih lanjut Rudhy menambahkan bahwa Inpres tersebut di bentuk untuk Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional. “Untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenagan masing-masing kementerian / lembaga terkait,” tambah Rudhy.

Untuk itu dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini semua pemangku kepentingan yang ada diharapkan dapat mendukung tercapainya target nasional RPJM penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang telah dilakukan Pemerintah Kota Palembang, tandasnya.
(***) (YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru