Klinik Penyedia Layanan Kesehatan Klinik Naraya Palembang Diduga Tidak Mempunyai Izin Pemeriksaan Tes PCR

Kamis, 10 Februari 2022 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Klinik Naraya Medical Center Cabang Palembang salah satu penyedia pelayanan kesehatan, salah satunya pemeriksaan tes PCR. Diduga pelayanan tes PCR tersebut belum mengantongi surat rekomendasi untuk pengambilan sample pemeriksaan, bahkan diduga tidak memiliki Laboratorium sendiri.

Hal ini diungkapkan oleh Head Clinic Naraya Palembang, Nike saat di konfirmasi diruang kerjanya, Jalan Mayor Ruslan Palembang, pada Rabu (09/02/2022).

“Untuk hasil pemeriksaan PCR, kami hanya mengambil sample saja, lalu kami kirim ke Kantor Pusat Naraya Medical Center di Jakarta. Hal tersebut dikarenakan Klinik Naraya Medical Center Cabang Palembang belum memiliki Laboratorium khusus untuk Tes PCR ini,” ungkap Nike.

Saat dikonfirmasi terkait dikeluarkannya surat hasil pemeriksaan PCR salah satu yang dinyatakan positif, akan tetapi pasien tersebut tetap bisa berangkat ke Jakarta. Nike menyatakan, tidak tahu soal itu. “Itu kami tidak tahu Pak,” singkat katanya.

BACA JUGA  Kunjungan RI-1 dan TB-1 Berlangsung Aman, Kapolda Sumsel Apresiasi Jajaran dan Masyarakat Palembang

Lebih lanjut, saat ditanya awak media, apakah klinik Naraya Medical Center Palembang telah melakukan kerjasama dengan pihak Puskesmas dan apabila ada salah satu pasien dari hasil pemeriksaan PCR dinyatakan positif Covid-19 akan dirujuk kemana.

Nike, menjawab bahwa Klinik Naraya Medical Center telah melakukan kerjasama dengan pihak Puskesmas Dempo terkait pasien yang dinyatakan positif Covid-19. “Akan dirujuk ke Puskesmas Dempo,” tegasnya.

Namun, saat dimintai konfirmasi Kepala Puskesmas Dempo, Drg. Novi Hartati mengatakan, bahwa Puskesmas Dempo belum ada kerjasama antara pihaknya dengan klinik tersebut.

“Belum ada,” ujarnya dengan singkat saat ditemui diruang rapat Puskesmas Dempo, Jalan Kolonel Atmo Palembang, (09/02/22).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes), dr Yuliarni mengatakan, untuk melakukan pengambilan sample tes PCR dan mengeluarkan surat hasil pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang berwenang dan yang mempunyai rekomendasi dari Litbang Kemenkes.

BACA JUGA  Kasdam II/Sriwijaya Ikuti Rakornis TMMD KE-116 TA 2023

“Berdasarkan data yang ada, Klinik Naraya Medical Center Palembang hanya ada rekomendasi izin pengambilan sample antigen saja. Setahu Saya, Klinik Naraya Medical Center Palembang belum ada. Klinik tersebut, hanya memiliki rekomendasi pengambilan Sampel antigen,” katanya.

“Kami besok akan sidak ke Klinik Naraya Medical Center Palembang,” kata dia.

Hal lain mengejutkan terjadi bagaikan disambar petir di siang bolong, Lantaran disaat awak media mengkonfirmasi terkait pemeriksaaan PCR di klink tersebut, awak media dikejutkan dengan pengakuan salah satu pegawai klinik yang diketahui sebagai analis menyatakan bahwa dirinya positif terpapar Covid-19.

Pengakuan tersebut, diakuinya saat setelah usai awak media melakukan wawancara terkait hasil pemeriksaan PCR kurang lebih 30 menit dalam ruang tertutup.

BACA JUGA  Usai Dikukuhkan, 65 Kades Kabupaten PALI Tandatangani Surat Perpanjangan Masa Jabatan

“Saya positif Covid 19 pak, saya ke sini mau ambil obat, akan tetapi tadi mendadak saya dipanggil Ibu Nike untuk dampinginya, padahal saya sedang menjalani cuti Isoman,” ungkap pengakuannya yang tidak mau menyebutkan identitas diri.

Sontak ruang tersebut menjadi riuh dan seluruh awak media kaget berhamburan keluar ruangan dan seraya berkata kenapa tidak jujur dan tidak bilang dari awal kalau positif Covid-19.

Hal itu dibantah oleh oknum pegawai tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya sudah negatif dari hasil antigen dan menunjukkannya kepada awak media.

“Ini pak, hasilnya negatif,” pungkasnya seraya menunjukan hasil antigen dirinya kepada salah satu awak media.

Menjadi tanda tanya besar bagi awak media mengapa begitu gampangnya perubahan hasil tes dari positif langsung berubah menjadi negatif di klinik ini.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru