Sekda : Pemkot Padang Tertarik dengan Pariwisata Religi Kota Palembang

Sabtu, 12 Maret 2022 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa menerima kunjungan dinas dari Wali Kota Padang melalui Asisten I Padang Sumatera Barat (Sumbar) Edi Hasymi di ruang rapat Sekretariat Daerah Palembang, Jumat 11 Maret 2022.

Dalam kunjungan ini, Ratu Dewa mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang ingin bekerjasama dalam meniru sektor pariwisata religius di Kota Palembang.

“Kerjasama ini secara tematik mengedepankan religius seperti Al-quran raksasa Al- Akbar dan Masjid Cheng-ho Palembang,” kata Dewa usai rapat kepada awak media.

Selain itu juga, kata Dewa, Pemkot Padang juga ingin belajar juga tentang pengendalian sampah di Sungai di Kota Palembang.

“Ya, tadi dari Pemkot Padang juga sudah liat kondisi sungai Sekanak-Lambidaro kondisinya sangat bersih dan ingin belajar juga,” ungkapnya.

BACA JUGA  Masyarakat Antusias Saksikan Pameran Alutsista Yonarmed 15/105 Tarik Chailendra dalam Rangka HUT ke-19 Kabupaten OKU Timur

Menurut Dewa, kunjungan ini merupakan agenda bagus untuk Palembang, lantaran dapat menjadi corong percontohan di sektor pariwisata religius dan kebersihan sungai.

“Ini sangat baik, Pemkot Padang tadi sudah melihat pengolahan sampah di Palembang tinggal mereka tindak lanjut saja seperti yang dilihat di Sekanak-Lambidaro,” pungkasnya.(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru