BNNP Sumsel Kembali Ringkus Bandar Sabu dan Ekstasi Beserta Barang Bukti

Senin, 14 Maret 2022 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel kembali amankan bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan tersebut tidak luput peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait barang haram yang diamankan beserta bandarnya.

Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya bandar besar Narkotika di daerah Kenten dan sekitarnya. Maka tim Pemberantasan BNNP penyelidikan yang intensif tentang laporan tersebut. Dari penggrebekan rumah yang berada di Komplek Kencana Damai jalan Melati 3 Nomor L 18 Palembang, BNNP Sumsel berhasil mengamankan 50.000 butir ekstasi dan Sabu seberat lebih kurang 7,5 Kg.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 Tim Pemberantasan BNNP Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Agus Sudarno SH MH dan didampingi oleh Kasi Penyidikan BNNP Sumsel Kompol Dwi Handoko SH MH dan Kasi intelijen BNNP Sumsel Mgs Abdul Halim Helmi SKom.

BACA JUGA  Peringati HUT ke-47, Infolahtadam II/Sriwijaya Gelar Syukuran dan Do’a Bersama

“Pada Pukul 17 30 WIB melakukan penggerebekan rumah yang berada di Komplek Kencana Damai jalan Melati 3 Nomor L 18 Palembang. Setelah melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang penghuni rumah, Tim berantas BNNP Sumsel langsung melakukan penggeledahan rumah tersebut,” ujarnya saat konperensi pers di kantor BNNP Sumsel Jakabaring, Senin (14/3/2022).

Dia menuturkan, dari hasil penggeledahan ini Tim berhasil mengamankan Narkotika dalam jumlah yang besar yaitu pil ekstasi sebanyak lebih kurang 50.000 butir yang disimpan di atas lemari pakaian yang telah dimodifikasi alasnya yang berada di kamar tengah dan paket Sabu seberat lebih kurang 7,5 Kg yang diletakkan di atas lemari pakaian yang telah dimodifikasi atasnya yang berada di kamar kamar depan di dalam rumah tersebut.

BACA JUGA  Pengurus Masjid Al -Ma'un Gelar Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H

“Dari hasil penggerebekan ini Tim BNNP Sumsel berhasil mengamankan seorang (penghuni rumah) yang mengaku bernama R M AZ Bim Ahmad Zalimi (Alm) di dalam rumah yang terletak di Komplek Kencana Damai Jalan Melati 3 No L 18 Palembang dan menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ekstasi dengan jumlah lebih kurang 50 000 butir dan Sabu seberat lebih kurang 7,5 Kg di dalam rumah tersebut,” jelasnya.

Djoko menuturkan, dari tersangka serta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Sumsel.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka R.M dan dari informasi yang telah di dapat sebelumnya diketahui bahwa R.M dikendalikan seseorang yang berinisial M yang berada di Talang Keramat,” katanya.

“Pada saat ini diketahui bahwa M sedang berlibur di pulau Bangka di tempat saudaranya. Kepala BNNP Sumsel langsung memerintahkan Tim berantas BNNP Sumsel untuk berangkat ke Pulau Bangka untuk mengamankan M. Tim yang dipimpin oleh Kasi intelijen Mgs Abdul Halim Helmi S Kom langsung bergerak ke Sungai Liat Bangka untuk mengamankan M,” tambah Djoko.

BACA JUGA  Wujud Sinergitas dan Soliditas, TNI-Polri Gelar Apel Bersama

Setelah melakukan penyelidikan terhadap rumah saudara M di Sungai Liat Bangka, Djoko menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekitar Pukul 14.30 Tim berantas BNNP Sumsel berhasil mengamankan M Bin Zaini di rumah saudaranya di jalan Tanjung Ratu RT 09 Desa Rebo Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.

“Selaku orang yang mengendalikan atau memerintahkan tersangka R setelah itu tersangka langsung diamankan dan di bawa ke Palembang ke Kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru