Balai Pengelola Kereta Api Berencana Pasang Iklan di Area LRT

Rabu, 16 Maret 2022 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Guna memanfaatkan adanya peningkatan peminat pengguna angkutan umum, khususnya Lintas Rel Terpadu (LRT) di kota Palembang, Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatra Selatan (Sumsel) rencana akan segera merangkul UMKM untuk dapat bekerjasama.

Bahkan, yang lebih menariknya lagi, pihak Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumsel juga rencana akan menyiapkan beberapa titik yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pemasangan Advertising atau periklanan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatra Selatan (Sumsel), Prih Galih usai melakukan audiensi bersama Walikota Palembang, H. Harnojoyo di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, Selasa 15 Maret 2022.

“Nantinya Pemerintah Daerah juga akan mendapatkan keuntungan dari sisi perpajakannya. Kalau selama ini belum ada pajak, nanti kalau ada Advertising masuk kan bisa dikenakan pajak,” kata Galih sapaan akrabnya.

BACA JUGA  Terkait Masalah Cagar Budaya di Palembang, AMPCB Gelar Rapat Internal

Masih dikatakan Galih, pihaknya juga berharap para UMKM juga dapat segera masuk melalui kerja sama serta dengan berbagai ketentuan, sehingga kenyamanan di stasiun juga dapat tetap terjaga.

“Mudah-mudahan sebelum lebaran ini UMKM bisa langsung berjualan di dalam stasiun. Kita tetap jaga kebersihan dan kondisi stasiun supaya tetap bagus,” ujarnya.

Diungkapkannya, bahwa saat ini jumlah penumpang dari setiap stasiun dalam setiap harinya terhitung mencapai 6250, mulai dari watu operasional yakni pukul 06.00 hingga 20.30.

“Mungkin nanti akan lebih ramai lagi. Jika sudah banyak yang naik LRT, maka para Iklan Advertising akan masuk dan tertarik untuk memuat iklan-iklan disana (red),” ucapnya.

Sementara itu, Walikota Palembang dua periode, H. Harnojoyo menyambut baik terkait perencanaan yang akan dilakukan oleh pihak Pengelola Kereta Api Ringan Sumatra Selatan.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Pantau Jalur Mudik Idul Fitri

“Memang kita berharap, jangan sampai dibiarkan dari tahun 2018. Dan tentunya itu akan menjadi pendapatan Pemerintah Daerah, khsusnya pajak reklame,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru