Terkait Masalah Cagar Budaya di Palembang, AMPCB Gelar Rapat Internal

Kamis, 9 Maret 2023 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Aliansi Masyarakat Pemerhati Cagar Budaya (AMPCB) Palembang menggelar rapat internal, rapat berlangsung tertib, dipimpin langsung oleh koordinator AMPCB Bung Vebri Al Lintani, Rabu (08/03/23).

Banyak pembahasan dalam rapat tersebut, diantaranya permasalahan Cagar Budaya yang ada di kota Palembang, salah satunya komplek pemakaman kesultanan Palembang Darussalam, yaitu makam kesultanan Krama Djayo, terletak di kelurahan 15 Ilir, kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.

Vebri Al Lintani saat dihubungi awak media via whatshapp menyampaikan, ada 3 poin penting yang menjadi permasalahan pada komplek pemakaman kesultanan Krama Djayo.

Menurut Vebri, pertama, sangat disayangkan dengan adanya diduga pengerusakan komplek pemakaman kesultanan oleh seseorang oknum pengusaha ternama keturunan non pribumi dengan inisial “AC”, dimana sebelumnya “AC” telah menyegel terlebih dahulu komplek pemakaman tersebut.

BACA JUGA  Rakercab II Tahun 2021 Digelar Kwartir Cabang Pramuka Banyuasin

Kedua, terkesan adanya pembiaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, dalam hal ini Pemkot tidak bisa menjaga dan merawat serta melestarikan semua cagar budaya yang ada di kota Palembang, terutama Komplek pemakaman Krama Djayo.

Ketiga, terlebih lagi yang sangat ditakutkan, menurut Vebri Al Lintani, jika hal ini dibiarkan maka dikhawatirkan akan menimbulkan isu sara, yang dapat memantik terjadinya keributan sesama masyarakat kota Palembang antara pribumi (para zuriat) dan etnis non pribumi.

” Menjelang bulan ramadhan, saya berharap kepada Pemkot Palembang supaya masalah ini cepat di selesaikan, karena banyak masyarakat terutama para Zuriat yang akan berziarah ke komplek pemakaman tersebut “, ujar Vebri.

BACA JUGA  Pertama di Kota Pempek! Paket Field Trip Seru Sambil Belajar dan Bermain di ibis Palembang Sanggar

Vebri melanjutkan, ” jika hal ini di biarkan, saya khawatir dapat menimbulkan isu sara dan memicu terjadinya keributan antara “AC” dengan masyarakat kota palembang khususnya para zuriat “, pungkas Vebri Al Lintani.
*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru