Swadaya, Warga RT 57 Panca Usaha Palembang Bangun Jalan Setapak

Minggu, 20 Maret 2022 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id- Gotong royong dalam segala hal merupakan kunci agar semua pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik dan benar.

Utamanya dalam menanggulangi bencana yang kerap datang saat musim penghujan. Adanya rasa kebersamaan dalam masyarakat membuat hal tersebut menjadi semakin mudah. Seperti yang dilakukan warga Panca Usaha RT 57,RW 11, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Kota Palembang, Sumsel. Minggu (20/3/2022). Mereka bergotong royong membangun jalan yang ada di wilayah RT 57 tersebut tepatnya di blok G dan H.

 

Warga yang berjumlah sekitar 30 orang, bekerja sama mengurug bagian tengah dan mengecor pakai semen jalan setapak dan membersihkan rumput-rumput liar serta memperbaiki saluran air.

BACA JUGA  Kunjungi Jalur Mudik Prabumulih, Kapolda Sumsel : Pospam Cukup Baik dan Terlihat Siap

Warga berharap, dengan adanya kerjabakti atau bergotong royong terutama memperbaiki dan memperlebar akses jalan di kampung mereka, untuk mempermudah akses ke rumah warga juga dapat meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan antar warga.

Ketua Rt 57, Rusdi S.Ip M.Si menuturkan, bahwa warganya secara sadar dan sukarela untuk selalu bergotong royong dalam peningkatan kenyamanan fasilitas di wilayah hunian mereka.
” Alhamdulilah warga kami selalu kompak dalam hal kepentingan bersama semacam ini, dan barang tentu sesuai dengan kemampuan mereka masing- masing saat ini, sebelum pemerintah kota palembang bisa mewujud pembangunan akses jalan warga di sini, kami secara urunan memperbaiki yang memang mendesak bagi kepentingan warga ,” Ujar Rusdi.

BACA JUGA  Rektor UTP All Out Dukung Percepatan Capaian Pembangunan Sumsel 

Terlihat bangunan jalan setapak yang mempunyai lebar kurang lebih 2 meter dan panjang 100 meter, dibangun warga secara bersama, tampak para ibu-ibu ikut sibuk menyiapkan santapan dan minuman untuk para warga yang sedang bergotong royong hari ini.

” Yanto (42), warga setempat menjelaskan, bahwa mereka merasa senang dengan dibangun nya akses jalan yang berada di wilayah atau blok nya.
” Senang pak, wilayah Rt kami ini memang lumayan luas, terdiri beberapa blok, setiap blok lebih dari 100 meter panjang nya, dua minggu ini kami gotong royong untuk dua blok G dan H, alhamdulilah hampir selesai, semoga saja tidak turun hujan sore ini, biar bangunan kami tidak rusak kembali dan segera bisa dipergunakan warga”. harap Yanto. (saf)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru