Pengurus DPD Persadi Sumsel Resmi Dilantik dengan Massa Bhakti 2021-2026

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – DPD Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) gelar pelantikan periode 2021-2026 serta pengangkatan advokat oleh DPN Persadi dilaksanakan di Hotel Fave, Selasa (22/3/2022). Hadir Sekjen DPN Persadi Patar Sitanggang SH MH.

Gubernur Sumsel melalui oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Rosidin Hasan mengatakan, dirinya berharap pelantikan ini dapat memberikan motivasi yang luar biasa bagi tegaknya Persadi di Sumsel.

“Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan apresiasi kepada pengurus Persadi Sumsel dan introspeksi untuk menuju hukum yang baik dengan memberikan penguatan dan kontribusi yang membantu untuk mencapai penegakan hukum,” ucapnya.

Menurutnya, profesi advokat adalah penegak hukum yang sejajar dengan penegak hukum yang lainnya demi tegaknya kepastian hukum, keadilan serta kebenaran bagi pencari dan pemberi bantuan hukum.

BACA JUGA  Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil Sambangi Mapolrestabes Palembang, Ada Apa ?

“Bapak Gubernur berharap kepada advokat yang dilantik agar manfaatkan amanah itu untuk membela yang lemah,” ujarnya.

Sekjen DPN Persadi Patar Sitanggang, SH. MH mengucapkan selamat kepada rekan-rekan yang dilantik karena sekarang sudah sah sebagai advokat.

“Hari ini pelantikan kepada anggota advokat yang baru sebagaimana perintah UU sebelum disumpah di Pengadilan, Organisasi Advokat wajib melakukan pelantikan pengangkatan,” ucapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan putusan MK, maka turun surat dari Mahmakah Agung ke Pengadilan Tinggi bahwa penyumpahan tidak melihat latar belakang organisasi advokat. Artinya diperbolehkan asal memenuhi syarat Undang – Undang. “Bagi yang ingin bergabung di Persadi KTA berlaku seumur hidup. Selain itu, tidak ada iuran,” katanya.

BACA JUGA  Jalin Silaturahmi Danrem 043/Gatam Kunjungi Vihara Amurwa Bhumi Graha

Lebih lanjut Patar berharap, kepada advokat yang dilantik agar berperilaku baik dan menerapkan kode etik dalam menegakkan keadilan dan membela rakyat. ”Tidak boleh menolak perkara karena uang dan jangan terlibat kegiatan politik praktis,” ujarnya.

Ketua DPD Persadi Sumsel M. Wisnu Oemar, SH. MH mengungkapkan, dirinya berharap Persadi dapat memberikan kontribusi pada penegakan hukum di Sumsel serta kepada advokat yang dilantik harus taat kepada aturan hukum sesuai dengan sumpah yang diucapkan.

“Hindari suap supaya tidak terlibat permasalahan hukum, selalu amanah, berpegang teguh pada etik profesi dan berkerja dengan sungguh-sungguh,” tandasnya.
(HN/AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru