Kapolda Sumsel Hadiri Penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022

Rabu, 1 Februari 2023 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK hadiri penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 tingkat Polda Sumsel oleh Ombusman RI, Rabu (1/2) di auditorium lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel.

Irjen Pol A.Rachmad Wibowo Sik mengatakan, sesuai amanat undang-undang pelayanan publik nomor 25 tahun 2009, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

“Polri khususnya kita adalah lembaga negara yang bertugas menjaga Harkamtibmas negara Republik Indonesia juga mengemban tugas dalam penyelenggaraan pelayananan publik yaitu layanan SIM, SKCK, Laporan Polisi, aduan masyarakat dan penanganan permasalahan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA  Terkait Masalah Cagar Budaya di Palembang, AMPCB Gelar Rapat Internal

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik setiap lembaga negara diawasi oleh Ombudsman RI. dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2022 juga sebelum melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Penilaian ini dapat memberikan gambaran dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Polda Sumsel. “Alhamdulillah di tahun 2022 lalu seluruh penyelenggara pelayanan publik yang berada di 17 Polres/Tabes jajaran polda sumsel mendapatkan kategori b dengan opini kualitas tinggi.

“Dengan terselenggaranya kegiatan ini semoga tuhan yang maha esa memberikan kekuatan dan keteguhan hati bagi kita semua untuk terus berkomitmen menjaga integritas, anti KKN dan semangat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik guna membangun reformasi birokrasi Polri di lingkungan Polda Sumsel dan jajaran,” ungkapnya.

Untuk penilaian sendiri Polrestabes Palembang dengan nilai 95 .89, Polres Mura nilai 90.45, Polres Muara Enim nilai 89.78, Polres Banyuasin nilai 89.65, Polres Muba nilai 89.37, Polres Lubuk linggau nilai 89.17, Polres OKUT nilai 88.62 Polres OKI nilai 88.61, Polres Empat Lawang nilai 86.54.

BACA JUGA  Ormas Agama Kelola Pertandingan Tuai Kontroversi? Berikut Penjelasannya!

Kemudian Polres Musi Rawas utara 85.82, Polres OKU nilai 84.73, Polres Ogan Ilir nilai 84.62, Polres Pali nilai 83.33 Polres Lahat nilai 81.26, Polres Prabumulih nilai 81.07, Polres Pagar Alam nilai 80.41 dan Polres OKUS dengan nilai 78.38.

Sementara dalam sambutannya Ketua Ombudsman RI M.Najih ,SH,M.HUM, PHD menyebutkan ada 4 dimensi yang dinilai yaitu kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana pemenuhan standard pelayanan publik,serta pengelola pengaduan tuturnya

Najih menuturkan, atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi,
Kepada Pimpinan instansi mendorong untuk mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik ujarnya

BACA JUGA  Aplikasi dari Fungsi Manajemen, Korem 044/Gapo Terima Tim Was Current Audit Itjenad

Kemudian, Ombudsman juga menyarankan kepada pimpinan instansi agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona hijau ,terangnya

Terakhir, Ombudsman mendorong untuk para pimpinan instansi untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik dimana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M.Zulkarnain SIK MSI PJU Polda Sumsel Para Kapolres/tabes Jajaran Polda Sumsel

Dari pantauan Awak media turut hadir mendampingi M. Najih, S.H., M.HUM., PH.D. (Ketua Ombudsman RI) diantaranya
M. Adrian Agustiansyah (Kepala Ombudsman Sumsel)
Hendrico (Ka Keasistenan Cegah)
Rahmah Awaliah (Asisten)
Rasmila (Asisten)
Nurlili melati (Sekretariat)
Dodi Sutejo (Humas).*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru