Ormas Agama Kelola Pertandingan Tuai Kontroversi? Berikut Penjelasannya!

Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sumsel menggelar Dialog bersama Ormas keagamaan dengan mengusung tema “Ormas Agama Kelola Tambang, Positif atau negatif?”. Acara digelar di Koppi Warehouse, Sabtu (29/6/2024).

Dialog menghadirkan beberapa narasumber yakni, Ketua Perhapi Sumsel sekaligus Direktur Operasional PT. Duta Bara Utama, Ir. Hendra Utama, MM, Ketua PW Muhammadiyah Sumsel, Ridwan Hayatuddin, SH, MH, Perwakilan dari PWNU Sumsel, Pengamat Pertambangan sekaligus Ketua Jurusan Teknik Pertambangan dan Geologi Unsri, Prof. Dr. Ir. Eddy Ibrahim, MS, CP, IPU, Asean Eng, APEC, Eng serta Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST, MSi.

Hadirnya narasumber dalam dialog pada hari ini bertujuan untuk memberikan support terhadap dunia pertambangan di Indonesia. Pengelolaan pertambangan merupakan hal yang penting dan strategis mengingat bangsa Indonesia memiliki sumber daya dan cadangan yang cukup besar. Ada beberapa permasalahan yang harus dibenahi bersama-sama guna meningkatkan tata kelola pertambangan. Sejak disahkannya UU Minerba nomor 3 tahun 2020. Terdapat permasalahan substansi yang berubah dalam pengelolaan pertambangan di negara kita salah satunya perizinan ditarik ke pemerintah pusat.

BACA JUGA  Selasa Bugar bersama Danrem 044/Gapo

Terkait Ormas Keagamaan dalam mendapatkan izin pengelolaan tambang di dalam negeri atau IUP menuai kontroversi. Hal tersebut diungkapkan salah satu narasumber, Pengamat Pertambangan sekaligus Ketua Jurusan Teknik Pertambangan dan Geologi Unsri, Prof. Dr. Ir. Eddy Ibrahim, MS, CP, IPU, Asean Eng, APEC, Eng.

Dirinya mengungkapkan, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“PP No. 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP 96 Tahun 2021 yang memberikan prioritas kepada organisasi keagamaan untuk memiliki IUP Tambang hasil relinguishment dari PKP2B. Hal ini kami nilai bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mensyaratkan relinguishment PKP2B akan diprioritaskan untuk dilelang kepada BUMN dan BUMD,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ada PLTS Bukit Asam, Petani Tetap Garap Sawah Saat Kemarau Panjang

Eddy menambahkan, Hal ini dinilai bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mensyaratkan relinguishment PKP2B akan diprioritaskan utk dilelang kepada BUMN dan BUMD.

“Kalau tidak dilelang tentu saja ada potensi kerugian negara dalam proses ini. Namun, semua tetap harus selektif dan benar-benar ormas yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Adapun teknisnya bisa disesuaikan dengan UU yg berlaku dengan berbagai inovasi dan kemudahan. Semua tetap dalam koridor aturan untuk kemaslahatan rakyat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru