Babinsa Koramil 418-08/Sako Lakukan Komsos dengan Petugas Keamanan Perumahan Intikom

Senin, 16 Mei 2022 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Babinsa Kelurahan Srimulya Koramil 418-08/Sako Kodim 0418/Palembang Serda Suyadi melaksanakan komsos bersama petugas keamanan Perumahan Intikom Rt 35 Rw 05 Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang.

Dalam pelaksanaan komunikasi sosial itu
Serda Suyadi memberikan beberapa himbauan kepada petugas keamanan Perumahan Intikom Rt 35 Rw 05 yakni, petugas keamanan agar selalu meningkatkan kewaspadaan untuk keamanan di perumahan Intikom.

Selanjutnya Babinsa Serda Suyadi menghimbau kepada petugas keamanan agar membantu mengingatkan masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah agar selalu menggunakan masker.

“Kepada petugas keamanan jika ada warga di Perum Intikom yang merasa demam, batuk dan sesak napas segera periksa/berobat ke Puskesmas,” ujar Suyadi

BACA JUGA  Kapolda Pimpin Apel Pamen jajaran Polda Sumsel

Selanjutnya Serda Suyadi menjelaskan, pekerjaan sebagai satpam atau penjaga keamanan perumahan sendiri adalah pekerjaan yang cukup menantang dan berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga perumahan. Penjaga Keamanan penegak hukum utama di wilayah perumahan tersebut. Setiap ada kasus kriminal satpamlah orang yang paling bertanggung jawab. Sehingga tak heran jika pekerjaan ini memerlukan penghargaan yang besar pula dari masyarakat.

“Menjadi seorang satpam perumahan, khususnya di Perumahan Intikom Rt 35 Rw 05 Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang ini berarti siap untuk menjadi pengemban tugas untuk menjaga keamanan di lingkungan perumahan tersebut,” pungkas Serda Suyadi.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru