Sikapi Larangan Membawa Air Zamzam, Ini Pesan Kakanwil Kepada Jama’ah Haji Sumsel

Minggu, 17 Juli 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Bandara Internasional King Abdulaziz (KAIA) Jeddah, mengeluarkan aturan baru dimana jamaah haji dilarang bawa Air Zamzam sendiri dari Arab.

Meski begitu, Jamaah masih bisa mendapat jatah air zamzam masing-masing 5 liter, namun ditribusinya tidak dibandara. Selain itu Air Zamzam untuk jamaah tidak bawa sendiri menggunakan bagasi jamaah, namun akan dikoordinir dan difasilitasi oleh petugas.

Pihak bandara mengingatkan bahwa air zamzam tersebut tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Syafitri Irwan yang diwakili oleh kepala bidang penyelenggaraan haji dan Umroh H. Armet memastikan jemaah haji Indonesia akan mendapat 1 botol air Zamzam dengan kapasitas lima liter.

BACA JUGA  Wawako Prima Salam di Lepas Sambut Dandim 0418 Palembang: Terima Kasih atas Dedikasinya

Air tersebut tidak perlu dibawa langsung oleh jamaah. Sebab, 5 liter Zamzam akan dibagikan di asrama haji saat debarkasi khusus jamaah asal kota Palembang, sedangkan untuk wilayah kabupaten dan kota lainnya proses pembagian air zamzam difasilitasi oleh panitia daerah masing-masing di wilayahnya berasal.

”Jemaah haji Indonesia termasuk Sumsel tidak perlu repot membeli air Zamzam. Semuanya akan dapat 5 liter dan itu dibagikan di Tanah Air, tepatnya saat tiba di asrama haji debarkasi untuk jamaah asal Palembang dan kabupaten kota lainnya dibagikan didaerahnya oleh panitia daerah” terang Armet saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Terkait larangan membawa air zamzam dalam bagasi tercatat itu merupakan ketentuan dan peraturan baru dari Bandara di Saudi dan itu sudah pasti kita memaklumi karena terkait standar keamanan selama penerbangan.

BACA JUGA  COSMO JNE FC Duduki Peringkat 2 Liga Futsal Profesional Indonesia 2022-2023

Ditegaskannya, larangan membawa air zamzam di dalam bagasi tercatat bukan keinginan Kementrian Agama dan pemerintah. Namun juga tidak menyalahkan jamaah haji yang punya keinginan tinggi membawa air zamzam karena dianggap hadiah paling tinggi untuk dibawa ke tanah air.

“Penerbangan kita dari Saudi ke Palembang itu cukup lama yaitu 9 Jam, Jadi ini berpotensi pecah dan merembes yang bisa membahayakan penerbangan. Kami tetap mengacu kepada aturan keselamatan dan keamanan penerbangan,” Tegasnya.

Selain hal tersebut, untuk mengantisipasi peningkatan lonjakan Covid19 setibanya di asrama haji seluruh jamaah akan dilakukan skrining kesehatan yang dibantu oleh petugas kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palembang.

“Proses penerimaan jamaah haji akan kita lakukan seminimalis mungkin. Hal ini guna Upaya Peningkatan kenyamanan jamaah yang baru tiba usai perjalanan jauh. Usai proses penerimaan dan skrining kesehatan jama’ah dihimbau untuk istirahat dan membersihkan diri serta mengganti pakaian sebelum melanjutkan perjalanan pulang untuk kembali berkumpul bersama keluarganya,” tutup Armet.
(Idrus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru