Kabid Propam Polda Sumsel Pimpin Apel Pagi

Jumat, 31 Maret 2023 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pimpin pelaksanaan apel pagi pada Jumat (31/Maret /2023), Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin SIK MH , kembali mengingatkan agar seluruh Anggota dan ASN (Aparatur Sipil Negeri) Polri Polda Sumsel agar senantiasa menjaga kedisiplinan dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Mengikuti apel pagi tepat waktu sebagai sarana menerima arahan dan petunjuk terbaru dari pimpinan, merupakan salah satunya tambahnya dalam kegiatan yang berlangsung dilapangan Apel Mapolda Sumsel KM 4 Palembang

“Hindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri serta institusi polri secara keseluruhan,” tegasnya dalam kegiatan Apel yang juga diikuti oleh AKM Tingkat III Itwasda Polda Sumsel Kombes Pol. Bambang Irawan, S.I.K AKM Tingkat III Itwasda Polda Sumsel Kombes Pol. Gandung D. Wardoyo, S.I.K.
Karolog Polda Sumsel Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.Si Kabidpropam Polda Sumsel Kombes Pol. Agus Halimudin, S.I.K.(selaku perwira pengambil apel).Kabid TIK Polda Sumsel Kombes Pol. Boy Karel Wattimena, S.I.K., M.H. Kabidkeu Polda Sumsel Kombes Pol. Marsono, S.H.Dirtahti Polda Sumsel AKBP M. Fijar Muslim Kayanma Polda Sumsel AKBP Rediansyah, S.T., M.H
Para Irbid, Wadir, Kabag dan Peserta apel pagi personel Polda Sumsel.

BACA JUGA  Aduensi dengan Korem 044/ Gapo, Efran: IWO Sumsel akan Gelar Lomba Menulis pada HUT TNI ke – 78

Menutup arahan, Kabid Propam juga mengingatkan Kepada seluruh personel Polda Sumsel dan Jajaran untuk mematuhi semua dan ketentuan peraturan yang berlaku baik yang sifatnya disiplin atau kode etik atau peraturan lainnya dengan ikhlas.
Dia menyebutkan yang menjadi inti pelaksanaan tugas ada dua yakni pemahaman dan kompetensi ujarnya
Dari anev tingkat pelanggaran yang paling banyak adalah penyalahgunaan wewenang dan ketidak profesionalan yang dilatar belakangi tingkat kepatuhan kita dalam melaksanakan tugas sesuai SOP yang dilandasi kepatuhan ,Dia mengajak untuk melaksanakan tugas dengan sepenuh hati ( ikhlas red) yakinlah setiap amal perbuatan yang kita lakukan juga diamati Yang maha kuasa yakni Allah SWT dan kita yakin dengan hari pembalasan oleh karenanya laksanakan tugas sèsuai Tri brata dan catur Prasetya dan lambang Rastra Sewakottama yang mempunyai arti Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 juli 1954 tutup Alumni Akpol 94***..

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru