Koramil 418-08/Sako Gelar Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Teritorial

Sabtu, 16 April 2022 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Babinsa Kelurahan Srimulya Peltu Dadang Dj bersama Personil Koramil 418-08/Sako monitoring giat vaksinasi di wilayah teritoriql Koramil 418-08/Sako.

Dalam monitoring tersebut Peltu Dadang Dj beserta Personil juga melakukan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan kepada sejumlah peserta vaksinasi.

Vaksinasi yang berlangsung pada pukul 09.30 wib diketahui menggunakan vaksinasi jenis Covovac untuk dosis 1,2 dan Astra Zeneca untuk booster.

Disela monitoring, Peltu Dadang Dj yang juga sebagai Babinsa Srimulya mengatakan bahwa vaksinasi melibatkan 10 orang tenaga kesehatan.

Terdiri Dari Nakes RS.AKGANI 4 orang dan Nakes dari Yonif 200/Raider 6 Orang.
“Vaksinasi dalam kegiatannya menargetkan Suntik Booster. Vaksinasi juga terpantau berjalan tertib,” tutur Danramil 418-08/sako Kapten Inf Supriyanto ditempat terpisah.

BACA JUGA  Pansus DPRD Sumsel Terima LKPJ Gubernur 2020

Kapten Inf Supriyanto mengharapkan target vaksinasi tercapai agar kekebalan kumunal wilayah Sako dan Sematang Borang.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru