Polisi Gagalkan Seorang Buruh Bawa Sabu-sabu 2 Kg Gram

Senin, 28 November 2022 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Unit VII Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jl Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I tepatnya depan salah satu hotel di Palembang, Sabtu 26 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka Rico Apriyansah (23) warga Jl Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, tertangkapnya tersangka ini setelah menerima informasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi Narkoba di wilayah Jl Riau.

“Laporan masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang di curigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, ditemukan Sabu 2011 gram yang dibawa tersangka,” kata Mokhamad Ngajib, Senin 28 November 2022.

BACA JUGA  Siap Tampung Kreativitas, Kebaikan Nusantara Creativ Hub DPD RKN Sumsel Diresmikan

Mokhamad Ngajib menambahkan, tersangka ini merupakan orang suruhan untuk mengantarkan pesanan yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi.

“Pengakuan tersangka dirinya ini disuruh dan diupah untuk mengantar sebesar Rp 10 juta,” ujar Mokhamad Ngajib.

Masih kata Mokhamad Ngajib, atas perbuatannya secara tanpa hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram.

“Selain tersangka, anggota kita juga mengamankan barang bukti (BB) yakni dua buah plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisikan Sabu dengan berat bruto 2011 gram, satu buah tas plastik, satu unit Handphone (HP) merek Vivo Y12 S warna Biru,” jelas Mokhamad Ngajib.

BACA JUGA  Lanal Palembang Gelar Halalbihalal Sekaligus Jadi Momen Pelepasan Perwira

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru