Polisi Gagalkan Seorang Buruh Bawa Sabu-sabu 2 Kg Gram

Senin, 28 November 2022 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Unit VII Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jl Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I tepatnya depan salah satu hotel di Palembang, Sabtu 26 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka Rico Apriyansah (23) warga Jl Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, tertangkapnya tersangka ini setelah menerima informasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi Narkoba di wilayah Jl Riau.

“Laporan masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang di curigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, ditemukan Sabu 2011 gram yang dibawa tersangka,” kata Mokhamad Ngajib, Senin 28 November 2022.

BACA JUGA  Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Mokhamad Ngajib menambahkan, tersangka ini merupakan orang suruhan untuk mengantarkan pesanan yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi.

“Pengakuan tersangka dirinya ini disuruh dan diupah untuk mengantar sebesar Rp 10 juta,” ujar Mokhamad Ngajib.

Masih kata Mokhamad Ngajib, atas perbuatannya secara tanpa hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram.

“Selain tersangka, anggota kita juga mengamankan barang bukti (BB) yakni dua buah plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisikan Sabu dengan berat bruto 2011 gram, satu buah tas plastik, satu unit Handphone (HP) merek Vivo Y12 S warna Biru,” jelas Mokhamad Ngajib.

BACA JUGA  Kapolrestabes Palembang Bantu Penyandang Disabilitas Membuat SKCK

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rus)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru