Aksi Unjuk Rasa Jilid III di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Charma: SK 8 Mei 2023 Mandul

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Sumsel Bersatu (MSB), kembali menggelar demonstrasi aksi unjuk rasa Jilid III di halaman kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), Jumat (19/5/2023).

Hadir pada aksi tersebut, Tokoh Muda Sumsel Charma Afrianto, Ketua Cakar Sriwijaya Sumsel Gerri, Ketua Forum Pemuda Palembang Madani, Fitriansyah dan Aktivis 98 Antoni Rizal. Kedatangan massa aksi tersebut mempertanyakan janji Gubernur Sumsel dalam Surat Keputusan (SK) 8 Mei 2023 dan usir Pelindo.

Koordinator aksi, Charma Afrianto didampingi koordinator lapangan, Andi Leo dan Dheo Aditya menyampaikan bahwa hari ini pihaknya melaksanakan aksi unjuk rasa yang ke-3.

“Semoga ini aksi unjuk rasa terakhir agar monster besi atau truk tronton tidak lagi berkeliaran di luar jam-jam operasionalnya,” ujar Charma Afrianto saat diwawancarai sejumlah awak media.

BACA JUGA  Paud Nur Kholiq melaksanakan Kunjungan Edukatif ke Pos Binpotmar 1 Ilir Lanal Palembang

Dikatakan Charma, pihaknya juga menagih janji pemerintah provinsi untuk menerapkan surat pada 8 Mei 2023 kemarin.

“Ternyata, sampai saat ini surat tersebut mandul atau tidak diindahkan oleh semua pihak,” ucapnya.

Charma menyebut bahwa Gubernur Sumsel telah mengeluarkan SK yang tidak di indahkan oleh semua pihak.

“Kami juga meminta untuk segera dilakukan action langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) yang turun dan mengajak semua pihak di titik-titik tempat pintu truk tronton itu dijaga,” imbuhnya.

Menurutnya, yang telah disampaikan oleh Sekda Provinsi Sumsel tadi, bahwa dari pukul 6 pagi sampai jam 6 sore tidak ada lagi truk tronton yang melintas bebas di Kota Palembang.

“Terkait ucapan itu, kami menagih omongan seorang pejabat publik untuk dipertanggungjawabkan di publik,” tegasnya.

BACA JUGA  Prajurit Yonif Raider 200/BN Ajak Warga Bersihkan Lingkungan

Disisi lain, terkait terjadinya insiden pembakaran itu belum seberapa, pihaknya akan terus memprovokasi masyarakat lagi untuk melakukan sweeping, jika 2×24 jam tidak dilakukan penghentian truk tronton yang bergerak bebas di Kota Palembang.

“Maka, kami mengajak masyarakat Kota Palembang untuk melakukan sweeping,” tukasnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Ir. RA Supriono mengatakan bahwa terkait Gubernur Sumsel mengeluarkan SK tersebut tidak ada. Tapi Gubernur Sumsel hanya memberikan surat yang berkaitan dengan kendaraan angkutan barang.

“Kami sepakat untuk penertiban truk tersebut. Apalagi pada jam-jam sibuk tidak boleh mobil besar lewat, harusnya pada pukul 6 malam sampai 6 pagi mereka beroperasi,” ungkapnya.

Dikatakannya, pihaknya juga setuju dengan membuka adanya FGD. Sehingga bisa tau dimana letak kesalahannya dan juga jelas.

BACA JUGA  Rapat Teknis Forum SKPD DPU Bina Marga dan Tata Ruang Tahun 2023

“Permasalahannya bahwa Pelindo itu sudah masuk ke kota, padahal sebelumnya tidak masuk ke kota. Tapi kita lambat dalam membuat dermaga yang lebih besar di luar kota, sama seperti daerah-daerah lainnya, itulah resiko membangun pelabuhan dekat dengan Kota,” tandasnya.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru