Akun Whasapp di Hack, Charma Afrianto Laporkan ke Polrestabes Palembang

Senin, 26 Desember 2022 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Charma Afrianto, SE Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar) Indonesia sekaligus bakal calon walikota palembang sambangi markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Senin (26/12/22). Kedatangan Ketum DPP Gencar tersebut bermaksud untuk membuat Laporan Polisi (LP) terkait adanya oknum yang meretas akun Whatsapp (WA) pribadinya.

Dalam laporannya, perbuatan yang melanggar hukum tersebut tertuang dalam pasal 30 UU ITE tentang peretasan dengan bukti laporan polisi Nomor: LPN/114/XII/2022/SPKT

Saat ditemui awak media, Charma mengatakan, peretasan terhadap nomor WA yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut diketahui saat dirinya sedang berkunjung ke salah satu posko Ormas yang ada di palembang, setelah melihat Handphone (Charma Afrianto) ternyata nomor WA telah berubah dengan sendirinya, diiringi kalimat kecaman dengan menggunakan bahasa daerah sunda (Jawa barat) serta postingan gambar yang tidak senonoh.

BACA JUGA  Badan Pemenangan Pemilu q,(BAPILU) Wilayah Provinsi Sum-Sel Gelar Rapat Konsolidasi

“Ya, dengan adanya laporan polisi ini yaitu merupakan bukti bahwa apapun yang di lakukan oleh nomor WA yang menggunakan nama dan profil saya maka saya tidak bertanggung jawab, karena itu bukan saya,” ujar Charma.

Selain Charma Afrianto tahu dengan sendirinya disisi lain rekan – rekannya di grup WA juga mengingatkan bahwa nomor tersebut telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Dengan adanya peretasan terhadap nomor WA pribadi saya ini, sudah jelas saya merasa sangat dirugikan karena sudah mencederai dan mencoreng menyangkut nama baik saya,” tegas Charma.

Ditempat yang sama M.Darwis Ketua tim pemenangan (Charma Afrianto) bakal calon Walikota Palembang 2024 menyampaikan,” saya berharap dengan adanya kejadian peretasan tersebut tidak mencederai apa yang sudah kami bangun dengan susah payah selama ini, saya juga berpesan kepada teman – teman untuk tidak merespon dan melayani semua yang dilakukan oleh oknum yang menggunakan nomor WA 0858XXXXXX87 atas nama Charma Afrianto,” pungkas M.Darwis.
(AN/*)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru