Aliansi LSM dan Ormas Peduli Lingkungan Desak Dinas Kehutanan Panggil PT. Hutani Berkah Mulia serta Koperasi Tani Berkah Karunia

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ratusan massa Aliansi LSM dan Ormas Peduli Lingkungan provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi demo dihalaman Dinas Kehutanan provinsi Sumatera Selatan, Kamis (6/2/2025).

Beberapa Ormas LSM yang menghdiri demo yakni DKC Garda Prabowo Muba, F-KPKMB Muba, DPC-SPI Muba, KOPDALINSU-NKRI Sumsel, CACA Sumsel, MSK-I Sumsel, DPP-KOFASSUS Sumsel.

Pada aksi tersebut mereka menuntut memanggil dan memproses secara hukum PT Hutan Berkah Mulia, Koperasi Tani Berkah Karunia dan beberapa nama yang terlibat di Gapoktanhut.

Dalam kesempatan ini, Koordinator Aksi sekaligus Ketua MSK-I Sumsel, Mukri, AS dalam orasinya mengatakan, pihaknya meminta Dinas Kehutanan provinsi Sumsel memanggil dan memproses secara hukum PT. Hutani Berkah Mulia dan Koperasi Tani Berkah Karunia serta nama-nama yang terlibat di Gapoktanhut.

BACA JUGA  Tingkatkan Keterampilan Masyarakat, Bukit Asam (PTBA) Gelar Pelatihan Operator dan Mekanik

“Kami meminta masalah ini diproses dan ditindaklanjuti. Apabila kai terima dak dipenuhi, kami akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih besar di Dinas Kehutanan provinsi Sumsel maupun di Kementerian Kehutanan RI di Jakarta,” tegasnya.

Sementara itu, Syafrul Ynardy perwakilan Dinas Kehutanan Sumsel mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan LSM Ormas yang telah hadir pada hari ini dalam menyampaikan aspirasinya pada hari ini.

“Kita sangat mengapresiasi khususnya apa yang disampaikan terkait permasalahan di desa Muara Merang kecamatan Bayung Lincir kabupaten Musi Banyuasin. Akan kami sampaikan semua aspirasi dan pernyataan sikap teman-teman. Semua proses izin tersebut berada di pusat, tetapi tidak menutup kemungkinan Dinas Kehutanan Sumatera Selatan juga akan melakukan tindakan-tindakan jika terjadi pelanggaran. Akan kami tidak lanjuti dan kami akan panggil PT yang bersangkutan tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA  Ardian Saputra Hadiri Pengajian Akbar Forum Silaturahmi Majelis Taklim Sungkai Selatan

(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru