Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang Kepung Kantor Walikota, Charma Afrianto: Pj Walikota Harus Bertanggung Jawab Masalah Parkside’s Hotel

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pasca disegelnya Parkside’s hotel di jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir D III kecamatan Ilir Timur II kota Palembang pada Selasa (11/2/2025) lalu dan tidak main-main, Penyegelan ini berdasarkan keputusan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Polpp) Nomor. 0467/Kprs/PP/2025.

Penyegelan tersebut dilakukan setelah Komisi III DPRD Kota Palembang mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait serangakaian pelanggaran perizinan serta dugaan pengrusakan segel dari pihak hotel yang sebelumnya pernah disegel.

Pada Selasa (11/2/2025) lalu dilakukan pemasangan banner pemberitahuan yang digantung di atap teras depan Parkside’s hotel oleh petugas Satpol PP Palembang, yang juga dikawal ketat aparat kepolisian dan disaksikan ratusan masyarakat setempat.

BACA JUGA  449 Prajurit Satgas Pamtas RI - Papua Nugini Yonif 200/BN Tiba di Palembang

Entah kenapa, banner yang dipasang tersebut tidak berlangsung lama, entah siapa tiba-tiba banner tersebut sudah dilepas dan terlihat aktivitas di hotel tersebut seperti biasa. Setelah dicek pada petang harinya sekitar pukul 18.44 WIB, segelnya sudah tidak ada lagi, alias dicabut pihak tertentu.

Hal tersebut membuat Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Kota Palembang geram, seolah-olah dipermainkan dan AMP mengecam Pelepasan banner penutupan hotel yang diduga dilakukan Parkside’s hotel. Ratusan massa AMP kota Palembang yang terdiri dari Ormas, LSM, Aktivis dan NGO akhirnya menggeruduk kantor Walikota Palembang, Jumat (14/2/2025).

Koordinator Aksi yang sekaligus Ketua Umum DPP Gerakan Cinta Rakyat Indonesia (GENCAR), Charma Afrianto, SE mengatakan pihaknya mengecam keras atas kejadian ini. Tak hanya itu saja, AMP kota Palembang juga mempersembahkan BRA/BH yang ditujukan untuk Pj Walikota Palembang sebagai bentuk protes.

BACA JUGA  HUT ke-50, DPC PDI Perjuangan Kota Palembang Laksanakan Kegiatan Gerakan Hidup Sehat Serta Bagikan 2000 Paket Makanan Balita

“Jelas-jelas hal tersebut mempermalukan marwah dan kewibawaan Pemkot Palembang. Pihak hotel harusnya taat dengan kebijakan pemerintah terkait pemasangan banner tutup sementara, bukan malah dilepas sesuka hati,” ungkap Charma.

“Kami tegaskan, jika Pj Walikota tidak sanggup menutup Parkside’s hotel maka kami akan bongkar dugaan praktek mafia perijinan dan gratifikasi,” tegas Charma dengan nada geram.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru