Rumah Tahfidz Rahmat Ajak Para Donatur Berbuat Baik Sebelum Mati

Kamis, 22 September 2022 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Para donatur yang selama ini mengeluarkan sebagian hartanya untuk masjid, mushola, panti asuhan, rumah tahfidz, atau kepada yatim-dhuafa selalu dibahasakan, mereka (para donatur) sedang membantu anak yatim-dhuafa, mushola, masjid dan sejenisnya.

Cara pandang ini dimata dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Imron Supriyadi, S. Ag, M. Hum, merupakan hal yang mesti diluruskan.

Sebab dengan kalimat itu (para donatur membantu-red) ini, posisi anak yatim, masjid, mushola, panti asuhan dan sejenisnya dikesankan berada di bawah para donatur dan dermawan. Kalau masjid, mushola, anak yatim-dhuafa, rumah tahfidz yang dibantu, artinya lembaga ini dipaksa menjadi subordinatnya (bawahan) para donatur.

“Memang apa ada jaminan, para donatur di mata Allah lebih mulia posisinya dari pada para penghafal Quran dan Anak yatim? Belum tentulah! Justeru mereka yang sedang dimuliakan oleh anak yatim dan para penghafal quran!, jadi jangan latah,” tegasnya.

BACA JUGA  Bangun Karakter Satgas Yonif143/TWEJ Turut Kegiatan Mos di Pegunungaan Papua

Lebih lanjut, alumnus Pondok Pesantren Modern Isam As-Salaam (PPMIA) Surakarta ini menyebutkan, disaat para donatur dan para dermawan memberi infak dan sodakohnya kepada masjid, mushola, panti asuhan, rumah tahfidz dan lainnya, sejatinya mereka (para donatur) sedang membantu dirinya sendiri untuk bekal amal jariayah di akhirat.

Tapi faktanya, selama ini terbalik. Para donatur dan para dermawanlah yang selalu disebut membantu anak yatim-dhuafa, masjid, mushola dan panti asuhan. Padahal, mereka itu (para donatur) sedang dibantu, atau diberi ruang untuk berbuat baik (beramal jariyah) untuk bekal di akhirat.

“Jadi bahasanya jangan membantu anak yatim-dhuafa, Alhamdulillah kami mengucapkan terima kasih, karena anak yatim, masjid, mushola dan rumah tahfidz sudah membantu kami untuk berbuat baik, agar kelak kami mendapat amal jariyah di akhirat,” ujar pelaku sastra di Palembang ini yang juga mengelola Rumah Tahfidz Rahmat Palembang ini.

Jadi pilihan kata “membantu yatim-dhuafa” selama ini salah kaprah. Mengapa hal ini terjadi, karena sebagian kita hanya melihat hal itu secara fisik. Mereka melihat dari sisi tampilan kulit, gestur tubuh (gerak tubuh), bukan dari sisi batiniyahnya.

BACA JUGA  Buat Kopi Enak Tanpa Mesin, Ini Caranya!

“Secara tekstual (fisik), memang para donatur yang memberi bantuan, tetapi inter-teksnya, atau pada hakikatnya, anak yatim-dhuafa, rumah tahfidz, masjid, mushola dan panti asuhan-lah yang sudah membantu para donatur, untuk membersihkan sebagian harta yang dimiliki, jadi jangan dibalik!” ujarnya.

Open Donasi Rumah Tahfidz Rahmat
Beriring dengan itu, sebagai upaya peningkatan kualitas fasilitas, sarana dan prasarana santri, di Rumah Tahfidz Rahmat Palembang, tengah melakukukan renovasi asrama dan sarana santri. Diantaranya perbaikan dapur, kamar santri dan bak penampungan air.Hal ini dilakukan, setelah sebelumnya lembaga yang dipimpinnya menyelesaikan renovasi lantai mushola dan atap yang bocor.

“Bulan lalu kita sudah selesaikan lantai mushola dan atap yang bocor. Sekarang kita sedang melakukan perbaikan kamar santri, penampungan air dan fasilitas lainnya,” ujar Imron saat dijumpai di kediamannya di Jalan Seruni No. 123 Palembang, belum lama ini (19 September 2021).

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Sumsel Kembali Amankan Pelaku Pengoplos BBM Jenis Solar

Sehubungan dengan hal itu, Rumah Tahfidz Rahmat membuka donasi kepada siapa saja yang berkenan ikut berinvestasi di akhirat untuk ikut serta dalam renovasi ini.

“Intinya, kami sedang mengajak para donatur untuk melakukan investasi akhirat. Bukan kita yang meminta bantuan kepada para donatur, tetapi sebaliknya, kami sedang mengajak para donatur yang berkenan untuk bersedia membantu dirinya sendiri melalui Rumah Tahfidz, mushola, masjid, panti asihan dan anak yatim-dhuafa. Sebab infaq sodakoh itu untuk amal jariyahnya terkembali kepada para donatur, kelak setelah mereka di akhirat. Jadi ini ajakan kami bagi para donatur untuk berbuat baik sebelum mati,” tegasnya.

Para Donatur yang ingin berinvestasi akhirat melalui Rumah Tahfidz Rahmat, dapat menyalurkan donasinya melalui : *BANK BRI, Nomor REKENING : 7017-0100-6430-53-4 atas nama :
RUMAH TAHFIDZ RAHMAT.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru