Visi Misi dan Program Kerja Periode 2024 – 2028 Dipaparkan Keempat Bakal Calon Direktur Polsri

Rabu, 4 Oktober 2023 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menggelar sidang senat terbuka dengan agenda penyampaian visi misi dan program kerja bakal calon Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) periode 2024 – 2028, Rabu (4/10/2023).

Dalam kesempatan ini Ketua Senat Dicky Seprianto, ST, MT, IPM didampingi Ketua pelaksana pemilihan Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya, Zainuddin Muchtar, ST, MT menyampaikan, hari ini merupakan lanjutan dari tahapan pemilihan Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya.

“Pada tahap penjaringan tempohari yang mendaftar dan terdaftar ada 6 orang yang semuanya dari Polsri. Tetapi yang melengkapi dan mengembalikan berkas syarat – syarat pendaftaran hanya 4 orang. Merekalah yang menjadi bakal calon Direktur Polineknik Negeri Sriwijaya yang tadi sudah memaparkan visi misi dan program kerja Politeknik Negeri Sriwijaya yaitu Ahmad Zamheri, ST MT, Azwardi, ST MT, Dr Evada Dewata, SE MSi Ak serta Dr Indri Aritanti, SE MSi,” terang Dicky.

BACA JUGA  Penaggulangan Banjir, Charma: Palembang Darurat Butuh Pompa Air Mobile

Lebih lanjut Dicky mengungkapkan, dari keempat bakal calon Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya tersebut memiliki pengalaman managerial, eligible, memenuhi syarat dan melengkapi persyaratan.

“Kemudian tahap kedua yang kita lakukan saat ini adalah tahap penyaringan. Tahap penyaringan ini terbagi 2 sesi yakni pemaparan visi misi dan program kerja masing – masing bakal calon. Nanti senat akan melakukan rapat internal dalam rangka penilaian dan penetapan. Apa yang dipaparkan tadi menjadi dasar senat untuk menilai bakal calon yang dapat dijadikan 3 calon Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya,” kata Dicky.

Kemudian, lanjut Dicky kenapa 4 bakal calon Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya memaparkan visi misi dan program kerja akan dinilai dari anggota senat dan bagaimana keempat bakal calon ini menanggapi pertanyaan civitas Akademika dan tenaga pendidikan.

BACA JUGA  Irwasda Buka Rakerwas Itwasda Polda Sumsel

“Untuk tahap penyaringan 100 persen mutlak 33 suara anggota senat, jadi untuk merubah status bakal calon menjadi calon diserahkan ke senat akademik Politeknik Negeri Sriwijaya. Nanti setelah ditetapkan menjadi 3, ditahap selanjutnya yaitu tahap pemilihan barulah komposisi 35 persen dari Kementerian dan 65 persen suara senat untuk menentukan calon Direktur terpilih,” pungkas Dicky.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru