Anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel Amankan Pelaku Pencurian Ponsel

Minggu, 9 April 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku pencurian ponsel yang terjadi di Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis (6/4) sekitar pukul 02.30 WIB.

Tertangkapnya pelaku oleh anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel, Bripka Harendo Falgano akan berangkat melakukan pengamanan di gereja, Ahad (9/4) sekitar pukul 08.30 WIB.

“Saat itu anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel hendak pergi melakukan pengamanan di gereja, tapi di tengah perjalanan melihat adanya keributan antara korban Novika Sari Ningrum (36) dengan pelaku Robi Ramadhan,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM melalui Kasubbid Penmas AKBP Yeni Diarty.

BACA JUGA  Pengurus BPD HIPMI Sumsel Resmi Dilantik dengan Masa Bakti 2021-2024

Kemudian anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel mendekati keduanya di depan rumah korban, dan diketahui ponsel yang dipenggang oleh pelaku Robi merupakan milik korban yang dicuri dua hari yang lalu, dan telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Ponsel itu setelah di cek ternyata benar milik korban, sehingga anggota kita mengamankan pelaku di rumah anggota kita, karena warga yang mengetahui keributan itu sudah ramai berkumpul, untuk antisipasi terjadi main hakim sendiri oleh warga atau massa tersebut,” aku dia.

Lanjut dia mengatakan, bahwa awalnya pelaku tidak mau mengakuinya tapi setelah dicek dan memang benar milik korban. Akhirnya pelaku pun mengakui perbuatannya.

BACA JUGA  Bayar Pajak Semakin Ringan: Pemkot Palembang Luncurkan Program Pemutihan 2025

“Dari keterangan anggota kita ini bahwa pelaku mengatakan bahwa satu ponsel lainnya ada di temannya, dan satu lagi sudah di jual di salah satu konter di Internasional Plaza (IP) mall,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa melihat kondisi rumah anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel, Bripka Harendo Falgano yang ramai. Sehingga anggotanya itu menghubungi Panit Ranmor Ipda Christian untuk meminta bantuan pengamanan dan di bawa ke Polrestabes Palembang untuk penyelidikan selanjutnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru