Antisipasi Karhutla, Korem 045/Gaya Adakan Sosialisasi

Rabu, 24 Mei 2023 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Untuk menghindari dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diakibatkan kerusakan hutan oleh manusia, perlu diberikan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya fungsi hutan bagi keseimbangan lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Kasiren Korem 045/Gaya Kolonel Czi Djoko Rahmanto, S.E., saat menjadi Narasumber kegiatan sosialisasi, Informasi dan Edukasi (KIE) rawan bencana, bertempat di Ball room Fox Haris Hotel Pangkalpinang, Rabu (24/5/2023).

Dalam keterangan yang disampaikan Kolonel Joko, peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan menjadi sangat penting, oleh karena itu TNI juga berkewajiban mengedukasi masyarakat pentingnya hutan bagi keseimbangan lingkungan.

”Dalam kegiatan yang mengangkat tema Sosialisasi Pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kep. Bangka Belitung dan bertujuan mengedukasi masyarakat pentingnya fungsi hutan,” ujar Kolonel Joko Rahmanto.

BACA JUGA  Wagub Cik Ujang Serahkan Remisi HUT RI ke-80, 11.495 Napi di Sumsel Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Pada kegiatan yang diikuti sekitar 100 orang, baik dari Unsur TNI, Polri, BPBD Kabupaten dan Kota serta perwakilan dari OPD di Bangka Belitung.

Dalam penyampaian materinya Narasumber mengatakan, Indonesia adalah negara yang terdiri dari gugusan kepulauan yang berpotensi bencana sangat tinggi dan juga sangat bervariasi dari aspek jenis bencana. Kondisi alam tersebut maupun adanya keanekaragaman penduduk dan budaya di Indonesia menyebabkan timbulnya resiko terjadinya bencana alam.

”Kendala dalam Penanganan Karhutla antara lain terbatasnya sarana pemadam Kebakaran khususnya mesin yang portabel, medan berbukit, lokasi titik api di pedalaman sulit dijangkau dengan kendaraan roda empat dan roda dua,” ujarnya.

Diakhir materi sosialisasi disampaikan Narasumber, peran TNI dan masyarakat dalam penanggulangan Karhutla antara lain penyelenggaraan dan pencegahan penanggulangan bencana, pencegahan bencana, kesiapsiagaan bencana, peringatan dini, mitigasi, resiko bencana, tanggap darurat bencana, rehabilitasi dan rekontruksi.

BACA JUGA  Satlantas Polrestabes Palembang Belum Melakukan Tilang Manual

”Korem 045/Garuda Jaya mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam sosialisasi ini,” ungkapnya.

Narasumber diakhir materi mengharapkan, agar pengelolaan lahan hutan yang sudah baik dapat terus dipertahankan dan dijaga terhadap kelestariannya, kepada seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan kesungguhan dan penuh perhatian untuk mendukung upaya bersama dalam meningkatkan kelestarian hutan.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru