Satlantas Polrestabes Palembang Belum Melakukan Tilang Manual

Senin, 5 Desember 2022 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy Surya belum mengintruksikan kepada seluruh personilnya melakukan penindakan tilang kepada pengendara mobil dan motor secara manual.

“Kami di Kota Palembang belum ada penindakan tilang kepada pengendara mobil dan motor secara manual,” kata Rendy Surya melalui telpon selulernya, Senin 5 Desember 2022.

Rendy Surya mengatakan, namun dirinya masih dalam tahap penyesuaian data.

“Intinya, kami masih menunggu dari direktorat lalu lintas,” ujar Rendy Surya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menginstruksikan kepada seluruh personil Sat Lantas untuk tidak melakukan penindakan tilang kepada pengendara mobil dan motor secara manual.

BACA JUGA  Menuju Sultan Muda DIGINATION Festival 2025, OJK Tingkatkan Kolaborasi Literasi dan Inklusi Keuangan di Sumatera Selatan

“Ya, saya menginstruksikan ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Mokhamad Ngajib, Sabtu 22 Oktober 2022.

Mokhamad Ngajib mengatakan, apabila personel Sat Lantas masih melakukan penindakan tilang untuk pengendara mobil dan motor secara manual akan dikenakan sanksi tegas disiplin.

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tetap tertib berlalu lintas, ikuti aturan yang berlaku, sehingga Kota Palembang bisa tertib dan aman,” ujar Mokhamad Ngajib.

Mokhamad Ngajib menambahkan, pihaknya akan menambah tujuh titik lagi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang.

“Ya, untuk tujuh titik ini yakni Kambang Iwak, Demang Lebar Daun, Kertapati dan beberapa titik lainnya,” ungkapnya.

BACA JUGA  Manasik Akbar Zafa Tour Dihadiri Ribuan Jamaah

Masih dikatakan Mokhamad Ngajib, anggaran dari penambahan tujuh ETLE ini mendapat dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) untuk Polrestabes Palembang.

“Alhamdulillah saat ini sudah tahap pelaksanaan dan proses penganggaran,” jelas Mokhamad Ngajib.

Mokhamad Ngajib menambahkan, untuk secara keseluruhan jumlah ETLE di Kota Palembang 21 titik, yakni tujuh punya Polda Sumsel dan 14 punya Polrestabes Palembang.

“Hingga saat ini, 21 ETLE di Kota Palembang sudah berjalan normal,” tutupnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru