Palembang | Tintamerah.co.id – Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku begal dengan modus pengeroyokan di Jl Tegal Binangun, Kelurahan Talang Putri Plaju Palembang tepatnya didepan minimarket, Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua tersangka yakni, M Hengki Miriyanto alias Hengki (20) warga Lr Karang Luhur, Kecamatan Plaju dan Joni Arif Prasetya (24) warga Lr Sentosa, Kelurahan 17 Ulu, Kecamatan Plaju ini diamankan di daerah Ogan Ilir (OI) Sumsel, Minggu 6 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat kejadian, korban Heriyanto (31) ini menggunakan sepeda motor melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, kedua pelaku yang merupakan anak jalanan (Punk) ini langsung mencegat motor dan memukuli korban serta mengambil motornya sambil melarikan diri.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan motor Honda Vario BG 5584 JAU warna biru dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan pelaku begal.
“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata Haris Dinzah diruang kerjanya, Senin 7 November 2022.
Haris Dinzah mengatakan, namun saat akan ditangkap pelaku Hengki mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dikaki kanannya. Lalu pelaku Joni Arif Prasetya tidak diberikan tindakan tegas dan keduanya pun langsung giring ke Mapolrestabes Palembang.
“Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara dan anggota kita juga ikut mengamankan barang bukti (BB) yakni sepeda motor korban berikut kunci kontaknya,” ujar Haris Dinzah.
Sementara tersangka Hengki sendiri mengaku perbuatannya. “Iya kak, ada kawan kami yang berkelahi dengan korban, lalu korban lari, sehingga motornya kita ambil. Tapi belum sempat dijual dan baru satu kali ini melakukannya,” terangnya. (Rus)















