Antoni Yuzar Angkat Bicara Terkait Pelantikan Wabup Muara Enim

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel), Antoni Yuzar, SH, MH angkat bicara terkait pelantikan Wakil Bupati Muara Enim melalui Paripurna DPRD Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, Ahmad Usmarwi Kaffah.

Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda-nunda pelantikan, Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim, mengingat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) sudah ada dan untuk terkait gugatan di PTUN tidak menjadi alasan bagi Gubernur Sumsel tidak melakukan pelantikan tersebut.

“Saya selaku ketua Komisi I DPRD Sumsel, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mempunyai kewajiban dalam hal ini Gubernur Sumsel untuk segera melakukan pelantikan, Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim karena punya dasar hukum yang jelas,”ungkap Antoni Yuzar melalui pesan WhatsApp pribadinya, pada Kamis (12/01/23).

BACA JUGA  Direktur Pengawasan Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga Apresiasi Dukungan Penuh Gubernur Sumatera Selatan dalam Program JKN-KIS

Dilanjutkan Antoni, jangan ditunda-tunda lagi, mengingat tidak ada dasar hukum penundaan pelantikan tersebut. ” Mari bersama sama untuk menjaga kondusifitas politik di Sumsel,” ujarnya.

“Justru di perlambat dan tidak melantik dasar hukumnya apa, mengingat SK dari mendagri sudah ada dan yang terpilih sudah ada, maka tidak ada aturan yang menghalangi pelantikan karena adanya PTUN. Jika mau berkoordinasi dengan Forkompinda, Gubernur Sumsel silahkan saja mungkin pandangannya untuk pelantikan dalam keadaan kondusifitas arena adanya Pro dan Kontra,”jelasnya.

Masih dikatakan, Antoni bahwa dirinya mengingatkan jangan terlalu lama berkordinasi dengan Forkompinda, karena tanpa koordinasi pun sah-sah saja untuk melakukan pelantikan.

“Kalau Gubernur Sumsel tidak mau melakukan pelantikan bisa saja yang mengeluarkan SK bisa mengambil alih pelantikan tersebut. Karena secara administrasi PTUN itu tidak menghalangi proses pelantikan. Sekali lagi, Saya ingatkan Gubernur Sumsel untuk tidak menunda pelantikan,”tandasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru