Direktur Pengawasan Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga Apresiasi Dukungan Penuh Gubernur Sumatera Selatan dalam Program JKN-KIS

Rabu, 9 Maret 2022 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Jamkesnews | Tintamerah.co.id – Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mengamanatkan kepada 30 Kementerian Lembaga mendukung penuh program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Untuk itu bertempat di Ruang Tamu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Direktur Pengawasan Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan “Mundiharno” melakukan audiensi dengan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, Selasa 08 Maret 2022.

Dalam kunjungannya Mundiharno menyampaikan apresiasi penuh atas dukungan yang telah diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Program JKN-KIS, dimana saat ini untuk Provinsi Sumatera Selatan sendiri jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 84,75% dari total Penduduk Provinsi Sumatera Selatan. Terima kasih juga kami ucapkan atas partisipasi Pemerintah Provinsi baik melalui Kabupaten atau Kota yang telah mendaftarkan warganya menjadi peserta yang dibiayai oleh APBD, tambah Mundiharno.

BACA JUGA  Pengurus KONI Kecamatan Bukit Kecil Resmi Dilantik

Berdasarkan data dari Kementerian Sosial saat ini ada sebanyak 871.000 jiwa kuota peserta untuk didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau yang lebih di kenal dengan istilah PBI JK, dimana jika data tersebut berhasil di verifikasi maka jumlah penduduk yang akan tercover JKN-KIS adalah sebanyak 92% yang artinya nantinya tinggal berapa persen lagi menuju 98% jumlah penduduk yang tercover JKN-KIS sesuai dengan RPJMN.
Sementara itu H Herman Deru berkomitmen mendukung penuh program JKN-KIS dengan menjadikan Sumsel sebagai epicentrum atau percontohan nasional optimalisasi percepatan Universal Health Coverage (UHC) melalui pembentukan Tim Kerja Perbaikan Data untuk kemudian diusulkan dalam pemenuhan kuota PBI JK yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial. Selain itu juga akan dibentuk Tim Optimalisasi kegiatan Promotif Preventif melalui kolaborasi dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA  Brigif 8/GC Karya Bakti Bersama Masyarakat Dalam Rangka HUT ke-78 Korps Infanteri

Gubernur Sumatera Selatan berharap agar peserta JKN-KIS cukup menunjukan KTP saat berobat. Hal telah diterapkan oleh BPJS Kesehatan melalui kerja samadengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil dimana peserta JKN-KIS aktif dapat berobat cukup dengan menunjukan KTP ke Fasilitas terdaftar karena NIK.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru