Ditreskrimsus Polda Sumsel Kembali Amankan BBM Ilegal

Jumat, 25 Agustus 2023 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali ungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Kecamatan Sandang Buay Aji Kabupaten OKU Selatan, Selasa (22/8/2023) lalu.

Didalam kasus ini kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka, yang terdiri dari 4 Orang supir dan 3 Orang Oprator SPBU atau pegawai SPBU yang terdiri dari Oprator dan Pengawas.

Tujuh tersangka tersebut berinisial AR (21) sebagai sopir, AU (53) selaku operator SPBU, CA (27) operator SPBU, MH (43) sopir, SG sopir, BD (56) pemilik mobil, dan MK (47) pengawas SPBU.

Kemudian barang bukti yang berhasil disita adalah 1 Unit mobil merk Isuzu Panther yang sudah di modifikasi, kemudian mobil merk Mitsubshi L300 yang sudah di modifikasi, dan 1 Unit mobil merk NKR 66 dan sudah di modifikasi.

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Salurkan Zakat Fitrah Tahun 1445 H

Semua kendaraan ini sudah di modifikasi didalam nya ada Tangki yang berukuran 300 liter, kemudian 5 lembar barcode Mypertamina dan Nota atau buku catatan pengisian buku BBM.

Kemudian pasal yang kita sangkakan dalam kasus ini yaitu pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagai mana telah diubah kedalam pasal 40 angka 9 Undang Undang RI No 6 tahun 2023.

Tentang penetapan peraturan pemerintah peganti Undang Undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira juga. mengatakan, kasus ini terungkap dengan adanya kerjasama masyarakat yang melaporkan mengenai adanya kendaraan yang berulang kali mengisi BBM di SPBU di Jalan Raya Pulau Beringin, Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatra Selatan.

BACA JUGA  Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan Jadi Komandan Upacara Sertijab Panglima TNI

Mendapati informasi itu, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan, lalu melihat tersangka MH dan AR sedang melakukan pengisian secara berulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Yudha.Kamis 24/08/2023

Yudha juga mengatakan Berdasarkan pengakuan dari tersangka MH, mereka melakukan kegiatan itu atas perintah BD dan barcode pengisian BBM ada di rekan tersangka SG.

Lebih lanjut Yudha mengatakan bahwa dalam satu hari, tersangka MH dan AR mengisi BBM sebangak 1 ton atau 1.000 liter per hari. “Aktivitas ini (penyalagunaan BBM Subsidi) sudah berlangsung selama satu tahun,” jelas Yudha. (AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru