Babinsa Kecamatan Sematang Borang Koramil 418-08/Sako Monitoring Kegiatan Bazzar Ramadhan 1443 H Tahun 2022

Selasa, 19 April 2022 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Babinsa Koramil 418-08/Sako Peltu Dadang Dj beserta 4 Orang Anggotanya Komsos monitoring kegiatan Bazzar Ramadhan 1443 H yang diselenggarakan Pemkot Palembang yang bekerja sama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Palembang yang dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Sematang Borang jln Dharma Bakti No. 2 RT 14 Kelurahan Srimulya, Selasa (19/4/2022).

Camat Sematang Borang,Tris Septiawan S.Stp.MH membuka Bazzar Ramadhan 1443 H yang di banjiri oleh warga Se-Kecamatan Sematang Borang yang memanfaatkan moment di gelarnya bazzar Ramadhan Tahun 2022.

Babinsa Se- Kecamatan Sematang Borang Peltu Dadang Dj, Peltu Mulyadi, Pelda Kardi, Serma Alifiah dan Sertu Heri K ikut serta dalam kegiatan Bazzar Sembako Murah guna membantu kelancaran pelaksanaan bazzar Ramadhan 1443 H, dan keikutsertaan beliau dalam kegiatan bazar sembako murah ini sebagai sarana Komunikasi Sosial (Komsos) Babinsa untuk mengenal lebih dekat bersama masyarakat di wilayah binaannya.

BACA JUGA  Satgas TMMD ke-118 Kodim 0419/Tanjab Renovasi Madrasah Nurul Fallah

Kedekatan Babinsa bersama warga di wilayah binaannya adalah perwujudan kemanunggalan TNI dengan rakyat.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru