Babinsa Koramil 418-08/Sako Bergerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga

Kamis, 19 Mei 2022 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Aksi heroik Peltu Firyadi, Serda Otong Sudrajat bersama Koptu Bintora Babinsa kel Sialang Koramil 418-08/Sako saat membantu evakuasi rumah warga yang terbakar di jln Rakitan IV No 291 Rt 41 Rw 08 Kel Sialang Kec Sako Kota palembang Tadi Pagi Kamis 19 mei 2022 Pukul 08.25 Wib.

Kebakaran tersebut terjadi pada pukul 08.20 WIib. Peltu Firyadi Babinsa Babinsa Kel Sialang Koramil 418-08/Sako langsung siap siaga membantu evakuasi salah satu rumah milik Bapak Dedi Jhontriadi 47 Tahun

Adapun data pemilik rmh sbb :
Nama. : Dedi Jhontriadi
Umur. : 47 thn
Pekerjaan. : Wiraswasta / Pedagang Ayam Geprek AC.Milan.
Alamat. : Jl. Lakitan IV No.291 RT.41 RW.08 Kel.Sialang Kec.Sako, Kota Palembang

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Hadiri Peringatan HUT ke-76 Persit KCK Tahun 2022

Kronologi kejadian :
– Sekira pkl.08.20 Wib Sdr. Dedi Jhontriadi mendenger suara ledakan di lantai 2 rumahnya.
– Sdr. Dedi Jhontriadi langsung naik ke atas (lantai 2) rmhnya utk melihat suara ledakan tsb
– Setiba dilantai 2 rmhnya Sdr. Dedi Jhontriadi melihat api sdh mengepul di AC rmhnya
– Sekira pkl. 08.25 Wib api sdh menjalar ke sebagian isi rmh.
– Sdr Dedi Jhontriadi sedera memanggil tetangga terdekat dan mengambil tindakan pemadaman dgn menggunakan air.

Tindakan yg dilakukan Babinsa Koramil 418-08/Sako Peltu Giryadi
– Menghubungi PBK Unit Sako
– Bersama dgn warga membantu memadamkan api dgn menggunakan peralatan seadanya.
– Mengalokasi tempat kejadian kebakaran utk menghindari tindakan oknum2 yg tdk bertanggung jawab.
– Menghimbau warga setempat agar tdk panik dan tetap waspada thd bahaya kebakaran.

BACA JUGA  Dandim Jalan Sehat Bersama Bumn Kabupaten OKU

Pada pkl. 09.45 Wib dpt dipadamkan dgn bantuan 2 Unit mobil Damkar Sako.

Akibat kebakaran rmh ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka bakar dan juga api tdk menjalar ke rmh tetangga.

Kerugian :
– Terbakarnya unit AC (penyebab kebakaran) milik Sdr.Dedi Jhontriadi
– Terbakarnya beberapa perabot rmh tangga. Pungkas Peltu Firyadi
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru