Bangun Jalan di Tanah Rawa dan Gambut, Bersinergi Terapkan Cerucup Kayu Gelam dan Batang Kelapa

Minggu, 11 Juni 2023 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Keberadaan infrastruktur jalan dari RT 03 menuju RT 05 Kampung Serang, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, sangat strategis.

Infrastruktur jalan tersebut akan memudahkan mobiltas warga menuju pusat keramaian maupun pelayanan publik.

Namun infrastruktur tersebut sulit dibangun karena lahannya berupa rawa dan gambut.

“Jika ingin ke pasar tradisional, selama ini harus memutar dulu. Padahal, posisi pasar itu sebenarnya ada di belakang kampung ini,” aku Ketua RT 03 Kampung Serang, Wasidin.

Menurutnya, Kampung Serang tidak memiliki jalan alternatif untuk menuju pusat keramaian maupun pelayanan publik. Warga yang ingin beraktivitas harus menggunakan jalan utama yang jaraknya cukup jauh.

“Oleh sebab itulah, saat kami mendengar ada rencana pembukaan jalan menuju RT 05, kesulitan tersebut akhirnya terjawab. Apalagi sekarang jalan tersebut sudah selesai dibuka oleh Satgas TMMD ke-116 sehingga memudahkan kami untuk beraktivitas,” katanya.

Sementara itu, pembukaan jalan sepanjang 865 meter ini penuh tantangan. Sejumlah stakeholder yang tergabung dalam Satgas TMMD ke-116 Kodim 0418/Palembang bersinergi menjawab tantangan tersebut.

BACA JUGA  Kasubbid Penmas: Wartawan dan Polisi Mitra yang Tak Bisa Dipisahkan

Anggota Satgas yang terdiri dari personel Kodim 0418/Palembang, Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, kepolisian hingga warga mencari jalan keluar agar karakter lahan rawa dan gambut tetap bisa digunakan untuk membuka jalan.

Alhasil, mereka berhasil menerapkan sistem cerucup kayu gelam dan batang kelapa.

Benar saja, baru beberapa meter lahan dibuka, anggota Satgas menemukan embung air sedalam 1 meter. Penimbunan embung ini dengan tanah dirasa tidak memungkinkan karena akan menggunakan anggaran yang lebih besar. Selanjutnya embung tersebut dicerurup kayu gelam sebagai pondasi material jalan.

“Kami menyiapkan 2.000 kayu gelam sebagai pondasi jalan jika kami menemukan titik seperti ini,” kata Dansatgas TMMD ke-116 Kodim 0418/Palembang, Letkol Czi Arif Hidayat, MHan.

Sementara batang kelapa dimanfaatkan sebagai penahan dasar material jalan. Dengan demikian, jika musim hujan, tanah yang lunak tersebut akan tetap tertahan oleh batang kelapa.

Dandim 0418/Palembang ini menjelaskan, jalan baru yang menghubungkan RT 03 ke RT 05 Kelurahan Karya Mulya Kecamatan Sematang Borang bisa memangkas waktu tempuh warga.

BACA JUGA  DPC Peradi Palembang Resmi Dilantik dengan Masa Bhakti 2021-2026

“Biasanya, warga harus memutar ke depan jika ingin menuju RT 05 atau sebaliknya. Durasi waktunya bisa 45 menit,” jelasnya.

Namun, pembukaan jalan sejauh 865 meter ini hanya memakan waktu 10 menit. Dengan begitu, keberadaan jalan ini bisa memangkas waktu hingga 35 menit.

Oleh sebab itulah, pihaknya meyakini keberadaan jalan ini bisa meningkatkan perekonomian warga. Sebab, warga akan lebih mudah mobilisasi hasil jual bumi.

“Mobilitas akan semakin tinggi sehingga jual beli hasil bumi juga semakin mudah. Dengan kondisi seperti ini bisa meningkatkan perekonomian warga,” terangnya.

Sementara itu, Dan SSK Kapten Czi Sarbanu menjelaskan teknik pengerjaan jalan yang menjadi sasaran utama dari program akselerasi pembangunan ini dilakukan secara bertahap.

Hal ini mengingat, kontur tanah yang menjadi bagian dari area jalan tersebut berupa rawa dan gambut. Sehingga pihaknya harus bekerja keras saat membuka lahan maupun pengerasan tanah.

BACA JUGA  Selama Dua Hari IODI Gelar Perlombaan FORNAS kE VI, Ini Disampaikan Ketua Umum dan Sumsel

“Lebar jalan ini ada 6 meter, namun kami melakukan pengerjaan untuk tahap 3 meter dulu dengan panjang 865 meter,” ujarnya.

Selanjutnya, anggota Satgas bersama warga sedang membuka bagian lainnya dengan lebar yang sama yakni 3 meter.

“Dengan gotong royong bersama warga, pekerjaan pembukaan jalan ini sudah selesai,” jelasnya.

Di lain waktu, Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Naudi Nurdika, mengapresiasi kerja keras dari anggota satgas bersama warga dalam mengerjakan sasaran fisik yang menjadi program TMMD ke-116 Kodim 0418/Palembang.

“Saya kira pekerjaannya sangat baik dan sesuai target,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Danrem juga mengapresiasi adanya sasaran tambahan dari program ini. Hal ini menunjukkan adanya inovasi dari Dansatgas di dalam membantu masyarakat.

“Pembangunan MCK Besemah ini merupakan salah satu inovasi dan Komandan Satuan yang berupaya melihat hal yang perlu ditambahkan. Saya menyambut baik sasaran ini, apalagi pembangunannya bekerjasama dengan berbagai pihak baik mitra maupun warga. Insyaallah ini bermanfaat bagi masyarakat,” harap Danrem.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru