BBM Ilegal Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama BPH Migas berhasil mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, di Jalan Lintas Prabumulih-Muwra Enim Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Jumat (11/3/22).

Kasus yang dilakukan merupakan tim gabungan antara anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan tim dari BPH Migas, Polda Sumsel bersama tim BPH Migas, turut diamankan enam pelaku berinsial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan, dengan kasus yang berhasil diungkap ini, Polda sumsel menjadi Polda pertama melakukan penegakan hukum terkait kasus pengoplosan BBM Ilegal yang dipandang besar.

BACA JUGA  Gubernur Sumsel H Herman Deru Sambut Kedatangan Duta Besar Vatikan Mgr. Piero Pioppo

“Dengan terungkapnya kasus ini pihak kita bisa melihat BBM bisa dibuat dengan bahan campuran Minyak, cuka para dan bleaching sehingga menghasilkan BBM oplosan,” ujarnya, Selasa (22/3/2022).

Saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterlibatan korporasi yang berlindung dalam kasus tersebut.

“Yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berkat informasi dari BPH Migas mengenai kegiatan pengoplosan BBM Ilegal di Desa Tanjung Terang.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota kita mendalaminya dan hasil penyelidikan yang dilakukan menyatakan informasi yang kita dapatkan itu benar, pengoplosan BBM Ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim,” tuturnya.

BACA JUGA  Dievakuasi Ambulance Apung Polairud Polda Sumsel, Bayi Nur'aini Diberi Nama Cakra Buana Samapta

Selain mengamankan pelaku anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BPH Migas juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang bermuatan BBM oplosan.

“Kemudian lima unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang juga bermuatan BBM oplosan, dan satu tangki penyimpanan di dalam pabrik berisikan 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak,” ujarnya.

“Selain itu juga kita mengamankan beberapa barang hingga mesin pembuatan BBM oplosan tersebut,” tambahnya.

Atas ulahnya para pelaku dikenakan pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

BACA JUGA  Hadiri Paripurna Dewan, Herman Deru : Efisiensi Belanja APBD Jadi Prioritas  Pemprov Sumsel

Selanjutnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, Sudah melakukan perjanjian kerjasama terkait hal itu bersama Polri pada 9 November 2021 lalu di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta.

“Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman dalam rangka bantuan pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang BBM dan Gas Bumi serta untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dengan Polri,” tuturnya.

“Untuk itu kita melakukan giat bersama anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan mengamankan para pelaku yang terbukti melakukan kegiatan pengoplosan BBM secara ilegal,” pungkasnya.
(Hanny)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru