BBM Ilegal Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama BPH Migas berhasil mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, di Jalan Lintas Prabumulih-Muwra Enim Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Jumat (11/3/22).

Kasus yang dilakukan merupakan tim gabungan antara anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan tim dari BPH Migas, Polda Sumsel bersama tim BPH Migas, turut diamankan enam pelaku berinsial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan, dengan kasus yang berhasil diungkap ini, Polda sumsel menjadi Polda pertama melakukan penegakan hukum terkait kasus pengoplosan BBM Ilegal yang dipandang besar.

BACA JUGA  Kolaborasi Satgas Yonif R 200/BN dan Masyarakat Wujudkan Kebersihan Kampung

“Dengan terungkapnya kasus ini pihak kita bisa melihat BBM bisa dibuat dengan bahan campuran Minyak, cuka para dan bleaching sehingga menghasilkan BBM oplosan,” ujarnya, Selasa (22/3/2022).

Saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterlibatan korporasi yang berlindung dalam kasus tersebut.

“Yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berkat informasi dari BPH Migas mengenai kegiatan pengoplosan BBM Ilegal di Desa Tanjung Terang.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota kita mendalaminya dan hasil penyelidikan yang dilakukan menyatakan informasi yang kita dapatkan itu benar, pengoplosan BBM Ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim,” tuturnya.

BACA JUGA  Faskes Belum Memadai, Masyarakat Kampung Kekey Berobat di Pos Satgas Yonif Raider 200/BN

Selain mengamankan pelaku anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BPH Migas juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang bermuatan BBM oplosan.

“Kemudian lima unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang juga bermuatan BBM oplosan, dan satu tangki penyimpanan di dalam pabrik berisikan 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak,” ujarnya.

“Selain itu juga kita mengamankan beberapa barang hingga mesin pembuatan BBM oplosan tersebut,” tambahnya.

Atas ulahnya para pelaku dikenakan pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

BACA JUGA  Tegang, Ribuan Mahasiswa di Palembang Minta Pagar Kawat Berduri Dibuka

Selanjutnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, Sudah melakukan perjanjian kerjasama terkait hal itu bersama Polri pada 9 November 2021 lalu di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta.

“Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman dalam rangka bantuan pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang BBM dan Gas Bumi serta untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dengan Polri,” tuturnya.

“Untuk itu kita melakukan giat bersama anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan mengamankan para pelaku yang terbukti melakukan kegiatan pengoplosan BBM secara ilegal,” pungkasnya.
(Hanny)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru