Bersama dengan Wali Murid, Babinsa Koramil 418-08/Sako Komsos di SDN 145 Palembang

Kamis, 19 Mei 2022 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Peran aktif aparat kewilayahan khususnya Babinsa dalam mengurangi Kenakalan Maupun Tawuran Anak sekolah di wilayah binaannya sangat membawa dampak yang besar, terbukti dengan turut sertanya TNI dalam melakukan Komunikasi Sosial (KOMSOS ) menyampaikan himbauan dan ajakan pada Wali Murid Eko Agar Selalu memperhatikan Keselamatan anak dalam pergaulan seperti yang dilakukan oleh Personel Babinsa Koramil 418-08/Sako , Kodim 0418/Palembang Peltu Sarbini bersama Pelda Kardi turun ke wilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) kepada Wali Murid SDN 145 Palembang membahas tentang Pergaulan anak khususnya tingkat Sekolah Dasar kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di SD Negeri 145 Palembang jln komering Rt 44 Rw 13 Kel lebong Gajah Kec Sematang Borang.

BACA JUGA  Solid Dukung Efran dan Jodhi Yudono, Pengurus Daerah Fokus Persiapan Mubes IWO 2023 Palembang

Dengan melaksanakan kegiatan pengimbauan mengajak Wali Murid untuk Menjaga Anaknya Masing- masing pada kesempatan tersebut Babinsa koramil 418-08/Sako Peltu Sarbini dengan melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) guna mengajak warga binaanya ikut sukseskan program Pemerintah.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru