Bersama Lurah 3 Ilir Babinsa Koramil 418-08/Sako Dampingi Dinas PUPR Tinjau Pembangunan Liar

Selasa, 17 Mei 2022 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Babinsa Koramil 418-08/Sako Koptu Cekyansyah bersama Lurah 3 Ilir, Riky Yuda Mirangga SH dampingi Dinas PUPR Tim Sosilisasi 4 pembanguna Liar Dibelakang Pasar Lemabang dilaksanakan di wilayah Jln Yos Sudarso Lorong Sehati 2 Rt 20 Kel 3 Ilir Kec ilir Timur 2.

Babinsa Koptu Cekyansyah pada kesempatan tersebut mengatakan, di samping mengecek bangunan liar sehingga air dapat mengalir Dengan Lancar.

“Tujuan utama PKT di Bidang Sumber Daya Air (SDA) ini adalah membangun dan memperbaiki saluran Air Yang Rusak Yang Terpenuhi Sampah,” tùtur Babinsa Koptu Cekyansyah.

Sementara itu, Lurah 3 Ilir Riky Yuda Mirangga SH mengatakan saat di lokasi mengatakan bahwa, “Pengecekan saluran /Bangunan Liar Dibelakang Pasar Lemabang di Jln Yos Sudarso Lorong Sehati 2 Rt 20 Kel 3 Ilir Kec Ilir Timur 2 ini melibatkan Babinsa semoga kedepannya nanti Bangunan luar Dapat Tertata Dengan Baik,” tutur Lurah 3 Ilir.

BACA JUGA  Selama Dua Hari IODI Gelar Perlombaan FORNAS kE VI, Ini Disampaikan Ketua Umum dan Sumsel

Sementara dari Dinas PUPR Bidang SDA dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada Lurah 3 Ilir dan Babinsa Koramil 418-08/Sako terkait Pembangunan Liar Dibelakang pasar Lemabang ini hasilnya sangat memuaskan, semoga dengan perbaikan infrastruktur kedepan berjalan dengan lancar,” tuturnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru