BI Sumsel dan Ponpes Aulia Cendekia Adakan Gerakan Santri Cinta Rupiah

Senin, 3 April 2023 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Melalui rangkaian Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2023, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (BI Sumsel) menggelar acara Gerakan Santri Cinta Rupiah Se-Sumatera Selatan pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023, diikuti 500 santri. Kegiatan ini sebagai salah satu wujud kepedulian Bank Indonesia terhadap pondok pesantren, serta sebagai upaya untuk mensosialisasikan gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah kepada kalangan anak dan remaja.

Pimpinan Pondok Pesantren Aulia Cendekia, Bapak K.H. Hendra Zainuddin, menyambut baik kegiatan ini dan berterima kasih kepada BI Sumsel yang dipimpin oleh Bapak Erwin Soeriadimadja atas kunjungan dan silaturahminya dalam rangka edukasi CBP Rupiah dan sosialisasi QRIS kepada para santri. Dia juga menyampaikan bahwa acara ini dapat dijadikan nilai tambah sebagai warna Negara Indonesia agar senantiasa Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah. Hal ini turut diamini Asisten Ekonomi Sekda Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Dharma Budhy, yang sangat mengapresiasi kegiatan SERAMBI yang digencarkan oleh BI Sumsel ini.

BACA JUGA  Bangga, Prajurit Prajurit Brigif 8/GC Raih Juara Linggau Belahay 10K

Kegiatan Gerakan Santri Cinta Rupiah ini dihadiri langsung oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Bapak Marlison Hakim. Dalam sambutannya, Marlison menyampaikan bahwa Bank Indonesia memiliki tugas dan kewenangan dalam pengelolaan uang Rupiah mulai dari perencanaan, pengedaran, sampai dengan pemusnahan. Bank Indonesia berupaya untuk menjaga kecukupan uang, memperluas peredaran, serta meningkatkan kualitas uang yang beredar guna memastikan Rupiah dapat tersedia cukup di masyarakat.

“Rupiah merupakan simbol kedaulatan bangsa, oleh karena itu mari kita perlakukan Rupiah dengan baik. Mari kita rawat Rupiah dan berbelanja dengan bijak sesuai kebutuhan, serta berhemat”, himbau Marlison dalam sambutannya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Bapak Achmad Hafiz Tohir, yang turut hadir pada kesempatan tersebut juga ikut mengajak para santri untuk mencintai dan merawat uang Rupiah. Beliau menjelaskan, dengan menggunakan Rupiah pada setiap transaksi, maka kita sudah ikut membantu menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah dan membangun kepercayaan dunia pada Rupiah.

BACA JUGA  8 Sampai 15 Januari PMKM Prima Indonesia Gelar Acara di Transmart PCC Radial

Bertempat di Pondok Pesantren Aulia Cendekia, Talang Jambe Kota Palembang, kegiatan yang dihadiri oleh 500 santriwan dan santriwati ini disambut dengan antusias oleh para santri. Melalui edukasi CBP Rupiah, para santri diberikan penjelasan mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah dan cara mengenalinya. Tidak hanya itu, ratusan santri yang hadir juga didorong untuk lebih mencintai dan merawat uang Rupiah termasuk salah satunya dengan membelanjakannya secara bijak.

Pada kesempatan tersebut Bank Indonesia juga memberikan literasi digital mengenai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada santri sebagai bagian dari Pre-Event Festival Ekonomi & Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2023. Guna mendorong pemahaman audiens dalam bertransaksi menggunakan QRIS, BI Sumsel menyediakan produk pempek UMKM binaannya seharga Rp44,-/porsi hanya dengan pembelian menggunakan QRIS. BI Sumsel juga menyediakan booth interaktif yang dapat meningkatkan pemahaman pengunjung terhadap CBP Rupiah.

BACA JUGA  Konkerprov II PGRI Sumsel Tahun 2022

Selain menampilkan koleksi gambar uang, pada booth tersebut juga disediakan games menarik seperti permainan puzzle uang Rupiah dan AR Rupiah yang bisa dimainkan para pengunjung. Selain itu, disediakan pula mobil kas keliling untuk memfasilitasi pengunjung yang ingin menukarkan uang pecahan kecil secara langsung.

Kegiatan edukasi dan sosialisasi CBP Rupiah akan terus dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Hal ini sebagai wujud komitmen Bank Indonesia untuk terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk mencintai, bangga, dan paham akan Rupiah yang menjadi simbol kedaulatan Republik Indonesia.

KEPALA PERWAKILAN BANK INDONESIA
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Erwin Soeriadimadja
Direktur

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru