BNNP Sumsel Kembali Berhasil Amankan Kurir Sabu di Gerbang Tol Keramasan Kabupaten OI

Rabu, 23 Februari 2022 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Kota Pekanbaru Provinsi Riau ke Mesuji Kabupaten OKI Sumsel melalui perjalanan darat mengunakan kendaraan minibus menjadi tangkapan besar bagi BNNP Sumsel.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Sumsel dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Agus Sudarno, SH., MH., didampingi Kasi Penyidikan BNNP Sumsel Kompol Dwi Handoko, SH., MH., dan Kasi Intelijen Mgs Abdul Halim Helmi, S.Kom., melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang Jalan Lintas Palembang -Jambi, terutama di daerah Betung, Kabupaten Banyuasin sampai ke pintu gerbang Tol Keramasan Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Joko Prihadi, SH., mengatakan, tim Pemberantasan BNNP Sumsel terus melakukan pengamatan dan penyisiran sepanjang jalur tersebut, dan pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, tim Pemberantasan BNNP Sumsel terus melakukan pengamatan.

BACA JUGA  Di HUT IWO ke-10, Kadiknas Sumsel Riza Fahlevi Teriakkan: Salam Fortas!

Dari hasil pengamatan tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Sumsel mencurigai sebuah kendaraan Toyota Avanza warna Silver terlihat bergerak dari arah Babat Supat Kabupaten Muba menuju Kota Palembang dan berhenti di Betung Banyuasin, setelah pukul 01.00 Wib.

Setelah itu, kendaraan tersebut kembali bergerak menuju Kota Palembang.

“Tim Pemberantasan BNNP Sumsel mencurigai gerak gerik dari kedua penumpang mobil Toyota Avanza tersebut dan melakukan pengamatan lebih kepada kedua penumpang mobil tersebut. Selanjutnya tim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut sampai ke Kota Palembang,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).

Setelah merasa yakin bahwa kedua orang tersebut merupakan orang yang membawa narkotika, maka tim BNNP Sumsel sekitar pukul 15.30 Wib 22 Februari 2022 langsung melakukan penyergapan terhadap mobil Toyota Avanza tersebut di Pintu Gerbang Tol Keramasan Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI.

BACA JUGA  BRI Dukung Makorem 044/Gapo Dalam Mempermudah Komunikasi dan Publikasi

Dia menuturkan, ternyata dari hasil penggeledahan terhadap dua orang penumpang beserta mobil Toyota Avanza warna silver nopol BE 2363 T tersebut, tim pemberantasan BNNP Sumsel berhasil menemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu didalam dashboard depan mobil tersangka.

Tim BNNP Sumsel mengamankan dua orang penumpang mobil tersebut yang mengaku bernama Nurohman (39), dan Muhammad Andri (34) serta menyita 4 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 3500 gram atau 3,5 kg.

“Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti itu akan dibawa ke daerah Mesuji Kabupaten OKI, Sumsel dan akan diserahkan kepada seseorang yang akan menghubungi tersangka jika sudah sampai di Kabupaten OKI,” bebernya.

BACA JUGA  Tim Pengendali Inflasi Daerah Sumsel : Harga Beras Sudah Cenderung Turun

Selanjutnya, untuk jaringan M Irvan bin Davi, telah dilakukan penangkapan pada hari Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 14.30 Wib di Loring Bougenville Blok C Nomor 05 RT 014/005 Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa.

“Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sabu itu ditemukan di dalam kamar rumahnya, tepatnya di samping kasur tempat tidur tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) buah paper bag merk Charles and Keith, yang di dalamnya terdapat 1 buah kotak jam tangan merk Alexander Cristrie yang di dalamnya terdapat 14 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 108 Gram,” jelasnya. (Hanny)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru