Palembang | Tintamerah.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan (Sumsel) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 15 kilogram sabu dari jaringan Malaysia–Pekanbaru–Sumatra Selatan dimusnahkan setelah disita dari tiga tersangka yang berperan penting dalam sindikat ini.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNP Sumsel di Palembang pada Selasa, 25 Februari 2025, dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto. Sebelum dimusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel memastikan keaslian barang bukti dengan melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin. Setelah terbukti mengandung narkoba, sabu tersebut langsung dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut dalam cairan pembersih.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pengiriman sabu berkualitas premium. Barang haram ini diduga berasal dari jaringan Malaysia yang masuk melalui Pekanbaru sebelum diedarkan ke wilayah Sumatra Selatan, khususnya Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pemberantasan BNNP Sumsel melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa, 21 Januari 2025, tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Z di Jalan Lintas Betung Sekayu.
Z diketahui bertindak sebagai kurir yang bertugas mengambil narkoba untuk diserahkan kepada bandar besar berinisial M, yang berada di Kelurahan Kayu Ara, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah menangkap Z, tim BNN bergerak cepat menuju rumah M, yang saat itu tengah menunggu kiriman sabu. M diketahui memiliki seorang anak buah bernama S, yang bertugas menyambut dan menerima paket narkotika tersebut.
Tanpa menimbulkan kecurigaan, petugas yang menyamar berhasil mendekati S. Yang mengejutkan, S mengira mobil petugas adalah milik M. Ia langsung mendekat tanpa curiga, sehingga dalam hitungan detik berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Dengan tertangkapnya S, tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah M. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar serta beberapa aset mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba.
Selain narkoba, BNN juga menyita sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang. Di antara barang yang diamankan, terdapat beberapa mobil mewah, mobil towing, serta rumah milik tersangka.
Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari komitmen BNN dalam menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka M, Z, dan S diduga kuat sebagai bagian dari jaringan narkotika kelas kakap. Dengan barang bukti yang ada, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Kami akan terus memburu jaringan lainnya hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi para bandar narkoba di Sumatra Selatan!” tegas Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto.
Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Indonesia.*















