BPH Universitas Muhammadiyah Palembang Diduga Palsukan Surat, Dr. Zulkifli Lapor ke Polda Sumsel

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPH Universitas Muhammadyah Palembang dilaporkan ke Polda Sumsel
(Forto; tangkapan layar laman Universitas MuhammadyahPalembang)

BPH Universitas Muhammadyah Palembang dilaporkan ke Polda Sumsel (Forto; tangkapan layar laman Universitas MuhammadyahPalembang)

PALEMBANG | tintamerah.co.id -, Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Universitas Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan Dr. Zulkifli melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/B/395/X/2025/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 7 Oktober 2025.

Ia  mempercayakan Kantor Advokat Mardiansyah & Rekan yang terdiri dari Mardiansyah, S.H, Luik Maknum Busroh, S.H., M.H, Zulfikar, S.H, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H, dan Didi Efriadi, S.H untuk membuat laporan tersebut.

Dalam surat laporan tersebut tertera dugaan pelanggaran yang dimaksud mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang diduga terjadi di lingkungan Kantor Rektorat Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).

Mardiansyah menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari adanya surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal 21 April 2025 yang berisi instruksi untuk melakukan persiapan proses pemilihan rektor baru UMP dengan mengacu pada peraturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Muhammadiyah.

Namun pada 22 Agustus 2025, kata Mardiansyah, di luar dugaan muncul Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan rektor UMP untuk periode 2025–2027. Ia menilai SK tersebut melanggar Pasal 37 Statuta UMP dan pedoman perguruan tinggi Muhammadiyah, karena dikeluarkan tanpa prosedur yang sah.

BACA JUGA  Pegadaian ke PTC Mall, Hadirkan Berbagai Event Pada Festival Tring! 2025

“Seharusnya ada tahapan pembentukan panitia dan mekanisme pemilihan rektor yang melibatkan senat universitas dan PWM. Namun, justru muncul surat perpanjangan masa jabatan yang kami nilai cacat hukum dan tidak prosedural,” ujar Mardiansyah kepada tintamerah.co.id saat menggelar konferensi pers di Kampus Muhammadyah Palembang, Rabu (08/10/25).

Mardiansyah menambahkan, sebelum membuat laporan polisi pihak PWM telah tiga kali melayangkan surat klarifikasi kepada Badan Pembina Harian (BPH) UMP, namun tidak mendapat tanggapan.

“PWM sudah beritikad baik, tapi karena tidak ada respon dari BPH, maka kami mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda Sumsel,” tegasnya.

Sementara, Conie Pania Putri  menjelaskan permasalahan inti terletak pada penerbitan surat rekomendasi perpanjangan masa jabatan rektor yang dilakukan oleh BPH UMP.

Padahal menurut Statuta Muhammadiyah Pasal 37, terang Conie, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian rektor berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, atas usul dari majelis terkait dan pertimbangan senat universitas serta PWM.

“Artinya, BPH tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan rektor ke Pimpinan Pusat. Tapi dalam kasus ini, justru BPH mengeluarkan rekomendasi perpanjangan tanpa sepengetahuan dan tanpa berkoordinasi dengan PWM,” jelas Conie.

BACA JUGA  Dukung Percepatan Ekosistem Halal di Sumatera Selatan, Bank Indonesia Kembali Menggelar Syariah Festival Sriwijaya

Lebih lanjut, Conie mengungkapkan dari lima anggota BPH, tiga di antaranya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau menandatangani berita acara rekomendasi tersebut. Dugaan pemalsuan pun menguat karena ada indikasi tanda tangan atau dokumen rapat yang tidak sah.

“Diduga surat rekomendasi itu dibuat tanpa melibatkan seluruh anggota BPH, hanya oleh dua orang saja, yaitu ketua dan sekretaris. Maka kami menduga ada pemalsuan dokumen yang harus diselidiki lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Conie.

Dikesempatan yang sama, Zulfikar menambahkan, kliennya menilai masa jabatan rektor seharusnya berakhir pada 12 Oktober 2025 berdasarkan instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah seharusnya sudah dilakukan tahapan persiapan pemilihan rektor baru sejak enam bulan sebelumnya.

Namun dengan terbitnya surat perpanjangan pada Agustus 2025, menurut Zulfikar, proses pemilihan tersebut otomatis tertunda dan dianggap melanggar keputusan organisasi.

“Perintah dari pimpinan pusat jelas: mempersiapkan pemilihan, bukan perpanjangan jabatan. Karena itu, tindakan BPH ini kami nilai menyalahi kewenangan dan melangkahi keputusan pimpinan pusat,” ditambahkan Zulfikar.

BACA JUGA  Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah (CBP) BI Sumsel Bersama SDI AL Azhar Cairo Palembang

Oleh sebab itu, Zulfikar menegaskan PWM Palembang meminta Polda Sumsel dapat memanggil pihak-pihak terkait dari BPH dan rektorat untuk dimintai keterangan sehingga persoalan ini bisa terang benderang.

“Ini bukan soal pribadi, tapi soal tata kelola organisasi dan kepatuhan terhadap aturan Muhammadiyah. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik,” tutup Zulfikar.

Awak media berusaha menghubungi Ketua Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Palembang (BPH UMP) Dr. H.M Idris untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan pemalsuan SK perpanjangan masa jabatan Rektor Universitas Muhammadyah Palembang. Idris mengarahkan pewarta untuk menghubungi kuasa hukumnya.

Sementara, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya Ketua Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Palembang (BPH UMP) Dr. H.M Idris mengarahkan untuk menghubungi kuasa hukumnya untuk mendapatkan keterangan.

“Silahkan  ambil keterangan sebanyak- banyaknya dari Kuasa Hukum tidak usah dengan aku,”tulis Idris melalui pesan Whatsapp, Rabu (08/10/25).

“Saya tidak mau  dikonfirmasi soal ini,” tutup Idris.

 

Laporan: yulie | Editor: ej@

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru