BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Program Jaminan Sosial

Jumat, 29 Juli 2022 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | Jamkesnews – BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan implementasikan hubungan kerja sama untuk peningkatan kepatuhan program jaminan sosial melalui Pengawasan dan Pemeriksaan Program Jaminan Sosial, Kamis 28 Juli 2022.

Kepala BPJS Kesehatan, Rudhy Suksmawan Hardhiko mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam bentuk pengawasan dan pemeriksaan bersama dari kedua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau Segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BU dimana berdasarkan Pasal 11 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, BPJS berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas Kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA  Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Garda Prabowo Sumsel Minta Hakim Jangan Masuk Angin

Badan Usaha yang teridentifikasi perbedaan data yang cukup signifikan dari PPU BU yang sama di masing-masing BPJS serta adanya potensi dugaan ketidakpatuhan penyelenggaran program jaminan sosial dari PPU BU merupakan Badan Usaha yang menjadi objek dari pemeriksaan dan pengawasan bersama ujar Rudhy.

Lebih lanjut Rudhy menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menentukan perencanaan skala prioritas Badan Usaha untuk pemeriksaan bersama dengan dua kategori yaitu Badan Usaha Besar dengan jumlah peserta kurang minimal 100 orang, Badan Usaha Menengah dengan jumlah peserta minimal 50 orang dengan mekanisme Pemeriksaan Lapangan terhadap Badan Usaha dengan jenis ketidakpatuhan dalam Pendaftaran Peserta (PDSTK). Untuk kali ini ada 6 Badan Usaha yang menjadi objek Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Program Jaminan Sosial, untuk selanjutnya di lakukan pencocokan data dan dari pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Badan Usaha wajib melaporkan data sesuai dengan data yang sebenarnya.

BACA JUGA  Festival Teater Pelajar Sriwijaya 2024 Piala Mang Heri Resmi Dibuka, Pelajar Harapkan Even Rutin Digelar

Sementara itu Moch Faisal selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang mengemukakan bahwa tujuan lain dari pemeriksaan dan pengawasan bersama ini adalah untuk memberikan pembahasan yang sama terkait kepatuhan Program Jaminan Sosial.

Diharapkan setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama Program Jaminan Sosial ini, Badan Usaha memberikan data yang benar sesuai dengan yang ada secara benar dan lengkap.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru