Bukit Asam (PTBA) Ciptakan Lapangan Kerja Baru untuk Eks Pekerja PETI

Rabu, 1 November 2023 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menjalankan berbagai program untuk memberdayakan masyarakat di sekitar wilayah Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Pada 2022, PTBA berhasil membuka lapangan kerja bagi 155 eks pekerja PETI untuk diberdayakan pada sektor usaha formal non pertambangan.

PTBA bekerja sama dengan Karang Taruna Tanjung Agung telah melakukan pemetaan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan untuk mendorong transformasi pekerja PETI ke sektor usaha formal. Hasil dari kegiatan ini adalah wilayah Tanjung Agung memiliki potensi di bidang perikanan dengan sumber daya alam yang mendukung.

Menindaklanjuti hasil survei tersebut, PTBA memfasilitasi pelatihan budidaya ikan air tawar yang diikuti para pemuda Desa Tanjung Agung. Peserta pelatihan diberikan bekal bibit ikan dan pakan.

BACA JUGA  Jabatan Kabintaljarahdam II/SWJ dan Kakesdam II/SWJ Resmi Diserahterimakan

Kemudian juga digelar pelatihan tata boga yang diikuti oleh ibu-ibu rumah tangga terdampak PETI untuk melakukan olahan produk hasil perikanan. Selain itu, dilakukan pembangunan kolam ikan tahap 1 sebanyak 5 kolam di Desa Tanjung Agung.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan para pemuda yang pernah menjadi pekerja PETI, serta dapat menciptakan dan mengembangkan produk unggulan khas Tanjung Agung,” kata VP Sustainability PTBA, Hartono.

Tak hanya itu, Perusahaan pun menjalankan program Hilirisasi Bambu di Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung. Pada program ini, PTBA telah merealisasikan beberapa kegiatan. Pertama, pelatihan replikasi dan hilirisasi bambu yang diikuti para pemuda Desa Matas di Pusat Budidaya Bambu mitra binaan di Provinsi Lampung.

BACA JUGA  Usai Dikukuhkan, 65 Kades Kabupaten PALI Tandatangani Surat Perpanjangan Masa Jabatan

“Pada kegiatan ini diharapkan masyarakat khususnya Desa Matas dapat menghasilkan produk hilirisasi bambu yang unggul agar dapat diterima di pasaran, pemberdayaan masyarakat sekitar yang belum memiliki pekerjaan, serta dapat meningkatkan pendapatan agar tercipta ekonomi yang lebih baik,” ujar Hartono.

Beriringan dengan kegiatan pelatihan, PTBA juga menginisiasi terealisasinya pembangunan pabrik hilirisasi bambu lengkap dengan mesin produksi yang pada tahap awal operasionalnya difokuskan untuk produksi tusuk sate.

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

*Niko Chandra*
_Corporate Secretary_
PT Bukit Asam Tbk
nchandra@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru