Bulan Ramadhan Bukan Penghalang Bagi Bagian Psikologi Biro SDM dalam Melayani Masyarakat Maupun Personel Polda Sumsel

Senin, 3 April 2023 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H, dimana ada perubahan waktu kerja dan kondisi staf Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sumatera Selatan yang seluruhnya menjalankan puasa. Dalam aktivitas harian terkait dengan pelayanan, tidak mengalami perubahan. Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sumsel tetap memberikan pelayanan kepada personel dan masyarakat yang membutuhkan. Seperti dijelaskan oleh Kabag Psikologi Kompol Suparyono, M.Psi., Psikolog bahwa layanan Bagian Psikologi terbagi dalam dua Sub Bagian yaitu Subbag Psipol dan Subbag Psipers. Adapun Subbag Psipol melayani diantaranya berupa pemeriksaan psikologi pada korban tindak pidana, tersangka dan juga pendampingan psikologi pada masyarakat dan keluarga PNPP yang membutuhkan. Selain itu dijelaskan oleh Kasubbag Psipol Iptu Eka Marwati, M.Psi., Psikolog layanan tes psikologi juga dilakukan untuk instansi di luar Polri misalnya untuk penggunaan senpi non organik.
Selain melayani masyarakat, Bagpsi juga memberikan pelayanan kepada personel Polri yang dilakukan oleh Subbag Psipers. Adapun pelayanan yang diberikan sebagaimana dijelaskan oleh Kasubbag Psipers Iptu Avy Tiasa Febrina, S.Psi. seperti konseling pranikah, konseling cerai, mapping psikologi, konseling anggota yang bermasalah, tes psikologi untuk persyaratan pinjam pakai senpi dinas dan layanan e-mental bagi PNPP.
Pelayanan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sumsel tetap berjalan sebagaimana mestinya mengingat urgensi personel yang mendesak. Tujuan tetap dilaksanakannya layanan psikologi di bulan Ramadhan agar kebutuhan psikologis personil dan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik tanpa penundaan waktu. Diharapkan dengan layanan yang prima dapat menjaga dan meningkatkan kesejahteraan mentalnya sehingga kinerja personel Polda Sumsel semakin maksimal dalam menegakkan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat Sumatera Selatan.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru