Calon Legislatif DPRD Dapil 2 Partai Golkar Andini Agustina Daftarkan Diri Ke KPU Provinsi Sumsel

Sabtu, 13 Mei 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Andini Agustina Bakal Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Daerah Pemilihan (Dapil) Palembang 2 dari Partai Golongan Karya (Golkar), secara sah telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel. Jl. Pangeran Ratu, Blok B8, 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Sabtu (13/05/23).

Andini Agustina datang ke KPU Provinsi Sumsel tidak sendirian, akan tetapi ada juga politikus senior Partai Golkar yang lain, salah satunya yaitu, Hj. RA. Anita Noeringhati, SH.,MH.

Andini Agustina saat diwawancarai awak media menyampaikan, “Alhamdulillah, hari ini kami Caleg dari Partai Golkar sudah mengantarkan berkas ke KPU Provinsi Sumsel, semoga saja Partai Golkar dapat meraih suara terbanyak,” ujarnya.

BACA JUGA  Tingkatkan Minat Baca, Satgas Yonif Raider 200/BN Adakan Perpustakaan Keliling

“Kami optimis di tahun 2024 Partai Golkar akan menang, dan Partai Golkar tidak akan kehilangan satupun kader terbaiknya,” kata Andini Agustina dengan rasa yakin.

Lanjutnya Andini Agustina mengatakan, “kami tidak akan muluk – muluk yang jelas kami menargetkan Partai Golkar harus menang, baik itu di Provinsi Sumsel ataupun tingkat nasional,” tandasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru