Charma Afrianto: Sertifikasi Guru Ngaji Mandiri Harus Mendapat Perhatian Pemerintah

Sabtu, 11 Februari 2023 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Bakal Calon Walikota Palembang, Bung Charma Afrianto, SE menggelar diskusi kampung bersama ibu – ibu pengajian di seputar kelurahan Siring Agung, kecamatan Ilir Barat I kota Palembang, Sabtu (11/2/2023).

Didalam diskusi tersebut banyak pertanyaan yang menjadi hal mendasar dalam kehidupan sehari – hari ibu – ibu pengajian. Seperti halnya yang disampaikan Ustadzah Maruyah yang menjadi guru ngaji ditempat ini di kediaman ibu An’biyah selaku tuan rumah acara.

Beliau menanyakan sertifikasi guru ngaji dan beliau sudah mendaftarkan via online tetapi belum juga mendapat respon dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) kota Palembang.

“Untuk itu, Bung Charma langsung menghubungi pihak – pihak yang bisa membantu mempercepat proses sertifikasi guru ngaji. Bung Charma langsung menelpon Ketua BKPRMI dan beliau merespon akan bersedia memfasilitasi. Hal – hal seperti ini sering dijumpai ditengah – tengah masyarakat kota Palembang mengenai nasib guru ngaji baik secara formil maupun informil atau biasa disebut guru ngaji mandiri,” ujarnya.

BACA JUGA  Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pergub No 40 Tahun 2017 Harus Dicabut Karena Bertentangan dengan Undang-Undang

Dalam diskusi kampung kali ini, Bung Charma Afrianto memberikan bantuan seragam jilbab kepada 40 ibu – ibu pengajian diseputar kelurahan Siring Agung, kecamatan Ilir Barat I kota Palembang.

“Seragam jilbab yang diberikan diterima oleh ibu – ibu pengajian dengan sukacita dan mendoakan bung Charma terus sehat dan selalu diberikan kekuatan untuk bisa mempunyai nilai manfaat bagi masyarakat kota Palembang,” pungkas Ibu An’biyah selaku tuan rumah.

Sementara itu, menurut Bung Charma, ibu – ibu pengajian ini sangat perlu diperhatikan dengan taraf kehidupan yang layak karena ditangan mereka akan lahir generasi bangsa yang sholeh dan sholeha. Oleh karna itu banyak hal – hal yang ditampung dalam diskusi kampung pada sore hari ini.

BACA JUGA  Kapolda Terima Audensi Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumsel VIII Ditjen Sumber Daya Air

“Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar. Selanjutnya ba’da Magrib, diskusi kampung akan dilanjutkan diseputar warga kecamatan Gandus kota Palembang,” ujar Bung Charma, bakal Calon Walikota Palembang.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru