Danramil 418- 08/Sako Hadiri Giat Penghijauan dan Penanaman Pohon

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Danramil Kpt Inf Sudarsono menghadiri acara penghijauan dan penanaman pohon yang dilakukan oleh HMI Kota Palembang, bertempat di Jalan Husin basri RT 06 RW 01 Kelurahan Sukamulya, Kamis (10/03/ 2022).

Kegiatan Penghijauan dan penanaman pohon yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di hadiri Kadis Lingkungan hidup dan pertanahan, Drs. H. Edward Candra, S.H, Camat Sematang Borang, Tris Septiawan, S.Stp, M.H, Danramil 418-08/Sako Kpt Inf Sudarsono, Lurah Sukamulya, Indi Suhanto. Adapun kegiatan tersebut dalam rangka penghijauan agar senantiasa sejuk dan nyaman.

Sebelum penanaman pohon penghijauan di dahului dengan Sambutan oleh Kadis Lingkungan hidup dan pertanahan, Drs. H. Edward Candra, S.H.

BACA JUGA  Pasminlog Lanal Palembang Hadiri Deklarasi Netralitas Pegawai ASN Menjelang Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024

“Mengenai manfaat penghijauan dan penanaman pohon yang fungsinya dapat kita dirasakan beberapa tahun kedepan, kegiatan tanam pohon diikuti oleh Ketua HMI, Camat Sematang Borang, Danramil 08/Sako, serta perangkat Desa Sukamulya,” ujarnya.

Dengan semangat peserta tanam pohon melaksanakan kegiatan penanaman pohon di lingkungan Kelurahan Sukamulya. Dengan adanya penanaman pohon ini momentnya sangat tepat mengingat saat ini sedang musim penghujan sehingga diharapkan pohon yang ditanam cepat tumbuh, pohon yang ditanam cepat berbuah.

“Semoga ini dapat menjadi manfaat menjadikan bumi semakin hijau, dapat menyerap air dengan baik sehingga mengurangi penumpukan air yang dapat mengakibatkan banjir,” ujar Danramil.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru