Danrem 044/Gapo Berikan Penghargaan Kepada Serka Tri Ariwibowo

Senin, 10 April 2023 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Danrem 044/Gapo, mengucapkan selamat dan memberikan penghargaan kepada Sersan Kepala Tri Ariwibowo Babinsa-11 Desa Sidomulyo Koramil 402-13/Sungai Menang Kodim 0402/Korem 044/Gapo atas aksi heroiknya dalam menggagalkan pembajakan kapal dengan bersenjata api di wilayah perairan, Desa Sungai Badak Kabupaten OKI. Senin (10/4/2023)

Danrem 044/Gapo Brigjen TNI M. Naudi Nurdika, S.I.P., M.Si., M.Tr (Han) mengatakan dalam amanatnya disela-sela Upacara Bendera mingguan, “Selaku Danrem 044/Gapo dan pribadi, saya mengucapkan selamat kepada Sersan Kepala Tri Ariwibowo Babinsa-11 Desa Sidomulyo Koramil 402-13/Sungai Menang Kodim 0402/Korem 044/Gapo dan memberikan penghargaan ini”.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa beberapa waktu yang lalu Sersan Kepala Tri Ariwibowo telah berhasil menggagalkan aksi pembajakan kapal PT. Bumi Mekar Hijau di perairan Sungai Badak, Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, yang dilakukan oleh dua orang yang dilengkapi dengan senjata api. Berkat keberanian dan kegigihannya Serka Tri Ariwibowo, salah satu perampok berhasil diringkus”. lanjutnya.

BACA JUGA  Tidak Laksanakan Putusan PT, AUK akan Demo Kejati Sumsel

Tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 44 ayat 1, bahwa setiap prajurit yang mempertaruhkan jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan tugasnya, dapat dianugerahi penghargaan. Penganugerahan penghargaan bagi prajurit merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan. Disamping itu, pemberian penghargaan seperti ini, merupakan salah satu langkah nyata terhadap komitmen untuk memberikan reward kepada para personel Korem 044/Gapo atas prestasi pengabdian yang telah dipersembahkan kepada Korem 044/Gapo, Kodam II/Swj, TNI AD serta Bangsa dan Negara.

“Pemberian penghargaan ini selain merupakan apresiasi satuan dan penghargaan kepada Serka Tri, dimaksudkan pula agar prajurit tersebut dapat menjadi teladan bagi prajurit lainnya untuk berbuat yang terbaik dalam tugas pengabdiannya kepada rakyat, bangsa dan negara.” tutup Danrem 044/Gapo.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru