Dianiaya Oleh Keluarga Sendiri, IRT di Palembang Lapor Polisi

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Putri Wulandari (25) warga Jl Irigasi, Kecamatan Sematang Borang melaporkan keluarga sendiri ke polisi.

Pasalnya, keluarga sendiri Indah warga Kecamatan Borang Palembang itu diduga telah melakukan penganiayaan.

Aksi penganiayaan ini diketahui saat berada dirumahnya korban pada Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut suaminya Suharso, awalnya terlapor indah itu mendatangi rumah korban, untuk menanyakan keberadaan suaminya.

“Istri saya langsung menelpon untuk memberitahukan terlapor datang kerumah sambil marah-marah dan membanting ponsel istrinya dengan cara merampas,” kata Suharso saat membuat laporan di Mapolrestabes Palembang, Rabu 18 Januari 2023.

Suharso mengatakan, bahkan istrinya pun sempat dicakar di bagian wajah, leher dan bahu serta di injak oleh terlapor.

BACA JUGA  Motor Seorang Guru PPPK SMP Negeri 30 Palembang Raib Hilang di Halaman Parkiran

“Tidak hanya istri saya, anak saya juga menjadi korban, mungkin saat itu terlapor hendak melempar istri saya dengan batu tapi malah mengenai lengan anaknya,” ujar Suharso.

Suharso menambahkan, bahwa antara dia dan terlapor sempat mempunyai hubungan keluarga jauh tapi itu tidak lagi.

“Sempat ada hubungan keluarga, tapi sekarang tidak lagi. Terkait permasalahan ini saya tidak tahu dia marah akibat apa, karena saya tidak mempunyai permasalahan dengannya,” ungkap Suharso.

Masih dikatakan Suharso, terlapor ini sudah mempunyai niat dari rumahnya untuk melakukan hal tersebut.

“Saya tahu rumah terlapor ini jauh dari rumah saya, sehingga dia ini niat sekali melakukan hal itu. Bahkan sendalnya tertinggal di rumah saya,” jelas Suharso.

BACA JUGA  Pesan Firdaus Hasbullah untuk Generasi Muda: Jadikan Idulfitri Momentum Karakter, Bukan Sekadar Budaya

Atas kejadian itulah ia menemani istrinya untuk melaporkan kejadian.

“Kita juga sudah melakukan visum, sehingga kita berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku,” tegas Suharso.

Sementara, Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya kejadian penganiayaan ringan yang dialami korban saat berada di kediamannya tersebut.

“Ya, laporan sudah diterima oleh anggota Piket SPKT kami akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru