Diduga Dana BOS SMAN 7 Prabumulih Diselewengkan, Ini Kata Ketua LSM TPMHK Sumsel!

Jumat, 7 Juni 2024 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pemerhati Masalah HAM dan Korupsi Sumatera Selatan (LSM TPMHK Sumsel) Afrianto Tri Putra menduga adanya tindak pidana korupsi di SMA Negeri 7 Prabumulih. Hal itu berdasarkan data yang didapat dari pengunaan dana BOS tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 di SMAN 7 Prabumulih.

Adanya hal yang tidak wajar seperti pengeluaran pada:
1. Administrasi kegiatan sekolah.
2. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran.
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler
4. Pengembangan perpustakaan
Dari temuan dalam empat kegiatan di atas diduga terjadi penyelewengan dana sebesar Rp 60.000.000 per tahap hingga Rp 200.000.000 lebih setiap tahap pencairan dana BOS.

“Sementara pada tahun 2020 dan 2021 kita mengalami Covid19 sehingga proses pembelajaran diterapkan secara daring. Akan tetapi pengeluaran dari sekolah tetap tercatat sama halnya proses belajar mengajar seperti biasa,” kata Afrianto, Kamis (06/06/2024).

BACA JUGA  Warga RT 57 Panca Usaha Palembang Gelar Kerja Bakti Rutin

Afrian menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi pada dana BOS SMAN 7 Prabumulih tidak asal menduga karena data belanja dan pengeluaran tersebur sudah ada. Hal ini menjadi alat bukti pendukung pada laporan.

“Karena kami anggap telah mengangkangi Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2023. Dimana angka pada dana BOS tersebut pada tahap 1, 2, dan 3 sangatlah fantastis. Bahkan di 2023 perubahan tahap dana BOS diterima sekolah hanya dua tahapan dan mencapai ratusan juta per tahapnya,” ujar Afrian.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang dan pancasila tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga LSM TPMHK Sumsel melaporkan dugaan penyimpangan pengunaan dana BOS di SMAN 7 Prabumulih.

BACA JUGA  Masyarakat Antusias Saksikan Pameran Alutsista Yonarmed 15/105 Tarik Chailendra dalam Rangka HUT ke-19 Kabupaten OKU Timur

Laporan itu dengan melampirkan dokumen pendukung agar pihak apparat penegak hukum terkait dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dapat segera mengambil tindakan.

“Harapan kami pihak Kajati Sumsel segera memanggil Kepala SMAN 7 Prabumulih untuk memberi keterangan terkait penanggung jawab penguna anggaran,” pungkas Afrianto.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru