Diduga Ilegal, Ketua JPKP Banyuasin Meminta Pemerintah Menghentikan Aktivitas Tambang Pasir

Minggu, 17 Januari 2021 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN|Tintamerah.co.id
Selain Diduga ilegal dan tak mengantongi izin, pengerukan pasir juga merusak lingkungan. Betapa tidak, lalu lalang truk pengangkut pasir membuat ruas jalan desa menjadi hancur.
Tak hanya itu, habitat sungai yang menjadi lokasi pengerukan pasir turut menjadi rusak.

Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuasin, Indo Sapri mempertanyakan ketegasan instansi terkait terhadap aktivitas pengerukan pasir itu.

“Kami duga aktivitas tersebut tidak punya izin, dalam hal ini kami mempertanyakan ketegasan instansi di pemerintah, yakni DLH dan Satpol PP untuk bertindak tegas,” ujar Indo Sapri kepada media ini,minggu (17/1/2021).

Indo juga meminta, aktivitas tersebut dihentikan karena merugikan masyarakat di empat desa, yakni Lebung, Lubuk Rengas, Lubuk Saung, Talang Kebang dan Pangkalan Balai.

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Mengikuti Rakor Vicon Panglima TNI Investasi Tentang Penguatan PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali

“Lebih banyak mudorat ketimbang manfaatnya,” sambung dia.

Indo Sapri mempertanyakan tindakan yang harusnya dilakukan oleh DLH Banyuasin. Satpol PP Banyuasin sebagai penegak Perda menuntaskan keburukan yang diakibatkan eksploitasi pasir di kecamatan Rantau Bayur itu.

“Saya meminta kedua instansi ini tak tutup mata di saat masyarakat menjerit karena lingkungan rusak akibat truk angkutan pasir,” pinta dia.

Sementara, Kasat Pol PP Banyuasin Indra Hadi menyebut tak bisa menindak pengerukan pasir di sungai Musi itu lantaran tidak ada permintaan dari OPD terkait.

“Soal penertiban, kami belum menerima permintaan dari OPD, masyarakat dan kades,” singkat dia.

Sementara Kadis DLH Kabupaten Banyuasin Isro Maita, ketika dihubungi via WhatsApp menuturkan persoalan tersebut kewenangan provinsi dan PUTR dan dishub, untuk kerusakan jalan dan dishub untuk angkutan darat.

BACA JUGA  Maju Tak Gentar, DPP Demusi Apresiasi Keberanian Kejati Sumsel Ungkap Mega Korupsi di Sumsel

Kalau data yang ada di kita perusahaan yang menambang pasir di lebung yang ada izin adalah CV lintang, tapi angkutannya menggunakan tongkang, tidak pakai truk.

“Kalau yang lain harus kami tanya dulu ke dinas ESDM Provinsi karena kewenangan ada pada mereka (sampai desember 2020) namun sekarang sudah beralih ke pusat,” pungkasnya (Agus)

Berita Terkait

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang
OPINI: May Day 2026 dan Sinyal SOS Hubungan Industrial Indonesia
Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:54 WIB

Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29 WIB

OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Berita Terbaru