Diduga Jadi Korban Jambret, Seorang Wanita Ditemukan tidak Sadarkan Diri

Jumat, 28 Oktober 2022 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Viral Media Sosial (Medsos), diduga seorang perempuan menjadi korban penjambretan di Jl KS Tubun, Kecamatan Ilir Timur (IT) I tepatnya depan UPTD BTIKP Sumsel, Jum’at 27 Oktober 2022 sekitar pukul 19.45 WIB.

Kejadian menimpa seorang wanita, bahkan diketahui kalau korban yang belum diketahui indentitasnya ini terbaring dan belum sadarkan diri di Rumah Sakit (RS) Charitas Palembang dengan kondisi luka di bagian kepala bagian belakang.

Bahkan menurut informasi bahwa korban di jambret orang tak dikenal diduga dua orang yang memakai motor jenis Yamaha Nmax warna hitam.

Kapolsek IT I Palembang Kompol Ginanjar Alya Sukmana membenarkan telah adanya seorang kejadian diduga penjambretan terhadap korban.

BACA JUGA  PAN Lantik DPD dan DPC se-Kota Palembang

“Mendapati informasi, Anggota kita langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan anggota kita juga turut mengamankan sepeda motor milik korban Suzuki Skydrive nopol BG 2505 RS, yang tertinggal di TKP,” kata Ginanjar Alya Sukmana diruang kerjanya.

Ginanjar Alya Sukmana menambahkan, sementara itu belum ada laporan dari keluarga korban.

“Untuk sementara kita belum mendapatkan laporan dari keluarga korban, dan dari tempat kejadian perkara (TKP) sudah diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah Helm, satu buah tali tas sandang warna hitam milik korban dalam keadaan putus,” ujar Ginanjar Alya Sukmana.

Ginanjar Alya Sukmana menambahkan, saat ini anggota Unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini.

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Menerima Penghargaan Inovator Provinsi Sumsel

“Upaya kita lakukan yakni masih mencari identitas Korban, mengumpulkan informasi hingga mencari pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penjambretan terhadap korban,” ungkap Ginanjar Alya Sukmana.

Sementara, dari keterangan Saksi Joni (56) mengatakan saat itu melihat kejadian tersebut dan langsung mendekati korban yang sudah dalam keadaan terjatuh dan terbaring tidak sadar serta mengeluarkan darah.

“Diduga wanita ini menjadi korban penjambretan, karena sebelum terjatuh ada dua orang menggunakan motor Yamaha NMax mendekati korban,” jelas Joni.

Korban sendiri langsung dilarikan ke RS Charitas Palembang, dan dari keterangan dokter di Rumah Sakit, korban mengalami luka di kepala bagian belakang dan korban dalam keadaan tidak sadar. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru