Distrik Navigasi Palembang Melibatkan 124 Warga dalam Program Padat Karya

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Libatkan 124 Warga, Distrik Navigasi Palembang Laksanakan Program Padat Karya pada 10 Titik tersebar di 2 Provinsi yakni Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan Padat Karya di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah dilaksanakan sejak tahun 2018. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2018 yang mana telah diubah menjadi PM 70 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/14/11/DJPL-18 tentang Padat Karya dalam Kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Aset di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PR.003/1/1/DJPL/2022 tanggal 31 Januari 2022 perihal Pelaksanaan Program Padat Karya (PEN) Tahun 2022 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Palembang, melaksanakan program padat karya dengan melibatkan 124 warga setempat, kegiatan dilaksanakan di kantor Distrik Navigasi Jalan Blinyu No 9, Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Selasa (17/10/2023).

BACA JUGA  Korem 041/Gamas Perkenalkan Olah Raga Pickleball di Bengkulu

Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Palembang, Marta Hardisarwono, SE., M.Si mengemukakan pelaksanakan padat karya ini bertujuan untuk membuka lapangan kerja bagi Masyarakat setempat, membantu pemulihan ekonomi Masyarakat yang bersangkutan khususnya dan ekonomi nasional pada umumnya akibat dampak Covid-19, serta membantu mengurangi pengangguran mewujudkan kesejahteraan masyarakat setempat, dan sebagai langkah strategis dalam pengamanan Barang Milik Negara khususnya Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (Menara Suar dan Rambu Suar).

Menurutnya, kegiatan padat karya ini diharapkan dapat mewujudkan peningkatan akses masyarakat lapis bawah kepada pelayanan dasar, serta menciptakan lapangan kerja, sehingga manfaat dari kegiatan ini dapat dirasakan secara langsung bagi Masyarakat terutama warga sekitar.

Marta mengatakan program padat karya ini dilaksanakan mulai antara tanggal 17 Oktober s/d 24 Oktober 2023 di wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Palembang, yang meliputi 7 (Tujuh) titik lokasi di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu :
 5 (Lima) lokasi di lingkungan Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Palembang, berupa :
– pemeliharaan dermaga,
– Pemeliharaan Jalan Pelabuhan,
– Pemeliharaan Trestle,
– Pemeliharaan Halaman Parkir, dan
– Pengecatan pagar kantor.
 2 (Dua) titik lokasi pada :
– Pemeliharaan Rambu Suar Penuntun Parit 12 Depan dan Belakang.
– Pemeliharaan Rambu Suar Penuntun Selat Jaran depan dan belakang.
• 3 (Tiga) titik lokasi lainnya di Provinsi Bangka Belitung, yaitu :
 2 (dua) lokasi di Kabupaten Bangka Barat, yaitu :
– Pemeliharaan menara suar tanjung kalian
– Pemeliharaan menara suar tanjung ular
 1 (Satu) lokasi di Kota Pangkal Pinang, Pemeliharaan Rambu Suar Pangkal Balam Merah dan Hijau.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru